JAKARTA--MI: Wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu mulai menguat di kalangan DPR. Pengadilan khusus pemilu dinilai bisa menuntaskan masalah sengketa pemilu yang cenderung terabaikan dalam pengadilan umum.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari FPAN Teguh Juwarno kepada
Media Indonesia, di Jakarta, Kamis (19/8).
"Kasus-kasus yang terkait tahapan maupun pidana pemilu dilakukan oleh pengadilan pemilu. Jadi, ada kamar khusus di pengadilan tinggi kita untuk menyelesaikan itu. Formatnya seperti pengadilan tipikor," kata Teguh.
Ia berpendapat pengadilan pemilu tersebut diisi dengan formasi lebih banyak merekrut hakim ad hoc, dibandingkan hakim agung. Rujukan yang dipakai dalam pemutusan perkara bukanlah KUHP tapi UU Pemilu Kepala Daerah. Dengan demikian, ada kesinambungan antara penyelesaian perkara dengan masalah kepemiluan.
"Itu menangani sengketa terkait tahapan, administrasi, hingga pidana pemilu. Kenapa perlu, salah satu contoh, penetapan salah satu calon, ada dibuat alasan-alasan tertentu yang dibuat-buat hingga akhirnya calon digagalkan. Kemudian, dia ajukan gugatan ke PTUN. Selagi dia mengajukan, tahapan pemilu berjalan. Mereka sudah diputus menangpun, KPUD tidak langsung memutus mereka diikutkan tapi KPUD-nya lakukan banding, hingga inkrah, tahapan tetap berjalan, orang ini tetap tidak bisa ikut dan ini ketidakadilan. Ini terjadi di beberapa tempat," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II dari FPDIP Ganjar Pranowo menyatakan hal senada. Menurutnya, perlu ada Undang-Undang Pemilu khusus yang memuat peradilan khusus pemilu. Ia menyatakan keberadaan sudah mendesak agar keputusan yang dibuat MK tidak ada lagi yang bersifat ultra petita seperti yang terjadi dengan kasus Kotawaringin Barat. MK, sahut dia, mesti didudukkan fungsinya kembali sebagai pemutus sengketa hasil pemilu.
"Saya melihat kalau sengketa sebanyak ini, dibuat peraturan pemilu. Ada sengketa pemilu diatur di peraturan, tapi pidana jangan ada disitu. Itu sudah aturan umum tapi penegasan itu diambil sengketa hasil. Jangan kemudian, pemilu beres dulu, MKnya masih berfungsi. Tidak seperti sekarang, MK memutus sengketa hasil pemilu tapi ada pidana money politik, itu urusan pengadilan negeri, sementara belum disidang, sehingga terjadi ultra petita," tandasnya. (Din/OL-3)