JAKARTA--MI: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sendiri menginginkan adanya pengawas eksternal bagi MK. Bahkan, pembahasan tentang lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan atas MK menjadi topik tersendiri dalam Seminar Konstitusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Konstitusi" yang diselenggarakan sejak Rabu (18/8) hingga Jumat (20/8) besok.
Sesi tersebut menghadirkan para narasumber yang memiliki kapabilitas untuk berkomentar soal lembaga pengawasan. Mantan ketua MK, Jimly Asshidiqie duduk di jajaran narasumber bersama Bambang Widjojanto dan ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas.
Saat disinggung tentang lembaga untuk mengawasi MK, Busyro menggelontorkan satu isu baru, selain melakukan amendemen terhadap UUD 1945. "Menurut saya, tidak hanya cukup dengan Komisi Yudisial saja, tapi bisa saja dibentuk Mahkamah Yudisial," ujar Busyro di hari kedua seminar, Kamis (19/8).
Hal tersebut dibutuhkan, lanjutnya, manakala hembusan isu tentang korupsi, kolusi, nepotisme dan mafia peradilan masih kuat di Indonesia. Selain memperbaiki sistem peradilan, imbuh Busyro, akuntabilitas para penegak hukum pun tak kalah penting.
Mantan ketua MK Jimly Ashiddiqie pun juga akhirnya angkat bicara seputar KY dan wewenang untuk mengawasi hakim MK. Walau sebelumnya ia sempat menuturkan bahwa dirinya enggan untuk mengomentari KY.
"Hakim MK itu statusnya ya juga hakim. Jadi juga harus diawasi oleh KY. Saya termasuk orang yang ngotot dengan hal tersebut," tutur mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut.
Namun, lanjut Jimly, saat dirinya mengajukan isu bahwa MK juga bisa diawasi oleh KY ketika pembahasan UU MK dulu, semua anggota Komisi II DPR menentang pendapatnya. "Waktu itu KY belum terbentuk, jadi kita tidak tahu seperti apa lembaga ini. Dan akhirnya, usulan saya agar KY bisa mengawasi MK ditolak," tutur Jimly.
Penolakan hampir seluruh anggota Komisi II saat itulah yang kemudian menjadi alasan, mengapa poin pengawasan oleh KY tidak termaktub dalam UU MK. UU No 24 Tahun 2003 tersebut akhirnya hanya mencantumkan Majelis Kehormatan Hakim yang bisa dibentuk sebagai lembaga pengawas MK.
"Dalam perjalanannya, ternyata banyak juga UU yang dibatalkan oleh MK. DPR mulai ribut. Mereka bilang, kewenangan seperti ini harus dikendalikan. Makanya kemudian poin itu masuk di UU KY. Begitu ceritanya," urai calon pimpinan KPK itu.
Jimly juga sempat memaparkan, bahwa dirinya tak selalu sejalan dengan lembaga yang ia pimpin. Walaupun, tercatat hanya dua kali ia membuat
dissenting opinion dalam putusan sidang MK.
Selain menyinggung soal pentingnya lembaga pengawasan untuk semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi hingga Hakim Konstitusi, Jimly juga menyinggung soal kualitas hakim-hakim di Indonesia. Ia mengingatkan kembali bahwa posisi hakim tak boleh diisi oleh sembarnag orang.
"Karena Indonesia negara hukum, yang harus jadi 'Panglima' ya hukum, bukan ekonomi atau yang lainnya. Dan karena nasib kita semua ditentukan oleh hakim, mereka (para hakim) harus benar-benar orang yang terpilih dan berkualitas," tegasnya. (*/OL-3)