Penulis : Rita Ayuningtyas
Kamis, 26 Agustus 2010 11:52 WIB
JAKARTA--MI: Pada rekaman percakapan Gayus Halomoan P Tambunan dan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tersangka kasus praktik mafia hukum di Mabes Polri itu membeberkan nama-nama penyidik yang menerima uang darinya.
Pembagian uang dilakukan setelah penyidik membuka blokir uang Rp28 miliar di rekening Gayus.
Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Provos Mabes Polri pun, terungkap dana itu mengalir ke mana saja.
Namun, hanya nama Arafat yang dicantumkan dalam laporan polisi untuk kasus praktik mafia hukum ini. Hal itu membuat Arafat bertanya.
"Saat pemeriksaan Provos dan Propam, saya tidak terbukti melakukan perbuatan itu dan tidak mendapat uang. Tapi kenapa cuma saya yang dilaporkan. Padahal pada pemeriksaan itu jelas Rp28 miliar tersebut ke mana-ke mana. Mengapa saya sendiri yang dilaporkan komandan?" ujar Arafat saat bertanya kepada Kombes Wahyu Indra Pramugari yang bersaksi dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (26/8).
Menurut Wahyu, laporan polisi yang dibuatnya memang hanya menyebutkan, "Gayus, Kompol M Arafat Enanie, dkk," sebagai terdakwa. Kata 'dkk' dicantumkannya karena mengingat jumlah penyidik yang terlibat dalam dugaan penerimaan uang itu banyak.
"Banyak, lebih dari dua yang saya sebutkan di laporan polisi," kata dia. "Itu merupakan kapasitas penyidik untuk mengembangkannya," tukasnya. (*/OL-5)