Pemerintah Revisi PP Pengelolaan Pendidikan
Penulis : Dwi Tupani
Kamis, 26 Agustus 2010 19:54 WIB     
Komentar: 2
1 Like Dislike 0

JAKARTA--MI: Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/ 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, akan memuat tentang tata kelola dan juga pengelolaan keuangan Pergurunan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Hal itu sebagai tindak lanjut pembatalan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Demikian hasil Rapat Badan Hukum Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/8).

Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan setelah UU BHP dibatalkan oleh MK, tidak ada pilihan lain untuk merevisi PP 17/2010 karena belum memuat dan mengatur tata kelola universitas yang mulanya akan mengacu pada UU BHP yang dibatalkan itu. "Karena tata kelola itu tadinya mau dicantumkan di UU BHP, oleh karena itu yang kita siapkan sekarang amendemen atau perubahan PP 17," kata Nuh usai rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gawan Fauzi, Menag Suryadharma Ali, Menpora Andi Mallarangeng, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri PAN dan Rebiro EE Mangindaan, Wakil Menkeu Anny Ratnawaty, serta beberapa rektor PT BHMN yakni ITB, Unair, IPB, UPI, USU, dan UGM.

Ia menjelaskan, revisi PP 17/2010 tersebut kalau sudah disahkan akan memberikan payung hukum pada PT BHMN ini untuk beroperasi. Sebab selain masalah tata kelola, menurut amanah MK, BHMN dalam fungsi pengelolaan keuangannya harus tunduk pada tiga UU Keuangan. "Padahal kita (BHMN) sekarang tidak mengikuti Undang Undang Keuangan. Kalau ikut PP yang dulu bebas saja," tuturnya.

Mendiknas menilai, setelah berkoordinasi dengan tujuh rektor BHMN, draf revisi rancangan PP 17 itu sudah bisa ditindaklanjuti dengan harmoniasasi dengan kementerian lain. Sebab yang memberikan masukan tidak hanya para rektor, tapi para Majelis Wali Amanat (MWA) di masing-masing perguruan tinggi pun memberikan masukan.

"Ada masukan yang tidak bisa kita terima, misalnya, di dalam draf PP itu tetap mengacu pada PT BHMN masing-masing. Itu jelas enggak bisa secara utuh karena di PT BHMN ini kan ada beberapa aspek, aspek organisasi akademik bisa kita akomodasikan, tetapi aspek tata kelola keuangan kan perintah harus tunduk pada tiga UU Keuangan. Itu tidak bisa kita akomodasi," jelasnya. (Tup/OL-8)

Share |

KOMENTAR





pp 17/10
Kalau pendidikan mau maju aspirasi dan peran serta masyarakat yang diwadahi dalam Dewan Pendidikan ( DP )dan Komite Sekolah mestinya lebih diberdayakan, termasuk dalam hal dukungan pendanaan oleh negara baik melalui apbn/apbd. Untuk itu pasal yg berkaitan dengan pendanaan bagi DP agar lebih tegas. Dengan dmk peran dan fungsi DP akan dapat optimal mengawal kualitas/ 8 standar pendidikan yang telah ditetapkan.
dikomentari oleh: slamet rahayuwono - tanggal: 15-07-2011 10:25:45 WIB
gambreng
wah piye pembangunan ini
dikomentari oleh: dini al islami - tanggal: 24-01-2011 14:43:34 WIB
Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»


   Index Berita

Porno izle

porno izleme siteleri: porno video, pornolar, rus pornosu izle, anal teen videos