KPK Ajukan Banding atas Vonis Anggodo
Penulis : Edy Asrina Putra
Rabu, 01 September 2010 23:18 WIB     
Komentar: 0
0 Like Dislike 0

KPK Ajukan Banding atas Vonis Anggodo
MI/Susanto/ip
JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggodo Widjojo.

"Rencananya kita akan banding. Kita sedang menyusun materi-materinya," ungkap Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono saat mendampingi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Alasan KPK mengajukan banding, kata dia, terkait dengan pelanggaran Pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

"Jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran pasal 21 yaitu menghalangi, mempersulit penyidikan yang dilakukan KPK," terang Feri.

Sebaliknya, hakim menilai perbuatan Anggodo yang meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melapor ke Mabes Polri sebagai sesuatu yang wajar. Adapun Jaksa berpendapat perbuatan-perbuatan Anggodo tersebut memiliki tujuan melanggar hukum.
"Jadi hakim pengadilan Tipikor menilai mengenai perbuatannya tetapi jaksa menilai dari sisi background mind atau tujuan dibalik itu semua," jelas Feri.

KPK memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mempersiapkan memori banding yang kuat.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Anggodo pada Selasa (31/8). Adapun tuntutan jaksa penuntut umum KPK adalah enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. (EP/OL-9)

Share |

KOMENTAR





Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»


   Index Berita

Porno izle

porno izleme siteleri: porno video, pornolar, rus pornosu izle, anal teen videos