Penulis : Amahl Sharif Azwar
Senin, 06 September 2010 13:25 WIB
Busyro Muqoddas--MI/M Irfan/rj
JAKARTA--MI: Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengapresiasi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa 54,82% koruptor divonis bebas atau lepas di pengadilan umum. Selain penting, calon ketua KPK itu menilai kegiatan ICW relevan sebagai bagian dari kontrol publik.
Namun, Busyro meminta lembaga nirlaba itu untuk mengeluarkan kajian yang komprehensif. "Persentase pembebasan koruptor di atas 50% memang menyedihkan. Tetapi yang perlu dijadikan kajian jangan cuma putusan hakim. Kinerja jaksa juga perlu dikaji. Bisa juga pembebasan itu terjadi karena jaksa tidak profesional," ungkap Busyro saat dihubungi
Media Indonesia di Jakarta, Senin (6/9). "Jadi, harus komprehensif."
Busyro mengaku tengah bersiap untuk mudik mengamini desakan ICW bahwa Mahkamah Agung harus lebih tegas kepada hakim-hakimnya. Menurutnya, pimpinan MA selalu saja menolak kalau ada pengajuan dari KY perihal putusan hakim bermasalah.
"MA ini tembok besar. Mereka selalu klaim KY tidak boleh ikut campur pasal putusan Hakim," tukas Busyro.
Busyro juga mendukung penjatuhan vonis seberat-beratnya terhadap terpidana korupsi asal sesuai dengan bukti hukum. "Sepanjang jaksa juga profesional. Jadi, yang perlu dikaji ICW adalah dakwaan jaksa lengkap dengan bukti-buktinya," pungkasnya. (*/OL-5)