Penghilangan Ayat Tembakau
Polri Ajukan Surat Izin Pemeriksaan Ribka
Penulis : David Tobing
Jumat, 24 September 2010 02:42 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MI: Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan bahwa polisi telah mengajukan surat izin ke Presiden untuk memeriksa anggota DPR Ribka Tjiptaning dalam kasus hilangnya satu ayat tembakau dari UU Kesehatan.

"Sudah. Sudah beberapa hari yang lalu. Tapi kan harus menunggu dulu," ungkap Ito, di Jakarta, Kamis (23/9).

Ito menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR memiliki prosedur tertentu. Prosedur itu adalah pengajuan izin kepada Presiden untuk kemudian mendapat persetujuan dari Presiden.

Ito menambahkan bahwa polisi sudah meminta keterangan dari 22 orang saksi. (Dvd/OL-3)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Kamis, 24 Mei 2012 22:36 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:48 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:33 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:18 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:57 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:47 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:35 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:53 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:51 WIB


   Index Berita