Polri Hentikan Penyidikan Kasus Ayat Tembakau
Penulis : David Tobing
Selasa, 19 Oktober 2010 22:33 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Bareskrim Polri hentikan penyidikan kasus ayat tembakau yang melibatkan nama Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan Maryani A Baramuli. Penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Ribka, Asiyah dan Maryani bukan tindak pidana.

"Beberapa waktu lalu sudah ada gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah disimpulkan bahwa itu bukan merupakan perbuatan pidana sehingga penyidikan dihentikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Iskandar Hasan, di Jakarta, Selasa (19/10).

Ketetapan penghentian penyidikan kasus ayat tembakau dituangkan dalam Surat Dir I/Kamtrannas No.:B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tertanggal 12 Oktober 2010.

Iskandar menambahkan bahwa penghentian penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali pemeriksaan atas kasus tersebut. "Bila ada novum baru, akan dibuka kembali kasusnya," imbuh Iskandar.

Iskandar menambahkan bahwa pihak yang tidak puas dengan keputusan penghentian penyidikan ayat tembakau dapat mengajukan hal tersebut ke praperadilan.

"Pihak yang mempraperadiankan sebaiknya membawa novum baru, alat bukti baru," tambah Iskandar. (OL-3)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Kamis, 24 Mei 2012 22:36 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:48 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:33 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:18 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:57 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:47 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:35 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:53 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:51 WIB


   Index Berita