JAKARTA--MICOM: Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menyiratkan salah alasan Pemerintah menetapkan opsi pelarangan BBM bersubsidi terhadap mobil pelat hitam adalah fakta bahwa persentase penggunaannya di sektor transportasi darat masih dirajai mobil dengan 53%. Kendati demikian, ia mengingatkan bukan domain BPH Migas untuk menentukan hal tersebut melainkan Kementerian ESDM.
Tubagus yang mendapatkan cercaan dari sejumlah fraksi Komisi VII DPR RI di dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (6/12) itu mengatakan apa yang disampaikan pihaknya hanya pada data. "Kita hanya menyampaikan suatu data, 53% konsumsi Premium diminum oleh kendaraan pribadi pelat hitam. Itu saja data. Soal pembatasannya biar pemerintah yang akan menyampaikannnya ke Komisi VII, biar keputusannya pada paripurna (rapat final Komisi VII)," ungkap Tubagus kepada para wartawan.
Lebih lanjut, Tubagus menegaskan pihaknya tidak berkompetensi untuk bicara soal opsi apa yang akan dipakai Pemerintah. Hal ini mengingat tugas BPH Migas adalah melakukan pengaturan dan pengendalian atas opsi manapun yang ditasbihkan Pemerintah nantinya.
"Opsi apa pun kami siap. Kalau dikatakan opsi B (pelarangan BBM bersubsidi terhadap mobil pelat hitam keluaran 2005 ke atas) kami juga melakukan kesiapan. Ya belum tau, nantilah hari Kamis (8/12)."
Sebelumnya, Komisi VIII yang membidangi energi mementahkan presentasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (6/12). Sebagian besar fraksi di dalam Komisi VII sepakat tidak memberikan kesimpulan apa pun tentang pembatasan BBM bersubsidi per Januari 2011 tanpa ada laporan langsung dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
BPH Migas yang sempat kehilangan tiga anggotanya dengan alasan berbeda malah dituding melangkahi Pemerintah dengan menawarkan opsi. "Silahkan saja internal Pemerintah mau mengeluarkan wacana apa pun, tetapi selama belum ada laporan resmi kepada DPR dari Kementerian ESDM, kami anggap tidak ada laporan untuk kami tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Komisi VII Zainudin Amali (F-Golkar) yang memimpin rapat.
Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah memegang bola untuk menentukan pembatasan BBM bersubsidi (public service obligation/PSO) tahun 2011. Sebelumnya, Pemerintah mengemukakan opsi pembatasan BBM bersubsidi hanya terhadap mobil pelat kuning, motor, dan kendaraan roda tiga akan dibawa ke parlemen pada 6 hingga 9 Desember nanti.
BPH Migas, Pertamina dan Kementerian ESDM menargetkan tahapan pertama pembatasan dapat diterapkan di Jabodetabek per 1 Januari 2011 dilanjutkan dengan Jawa-Bali enam bulan kemudian. Target volume penghematan BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 4 juta KL.
Opsi kedua, yakni pelarangan penggunaan BBM bersubsidi terhadap mobil pelat hitam produksi tahun 2005 ke atas juga sempat dibicarakan pada rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Radjasa, 23 November 2010. Kendatian demikian, baik Hatta, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Dirjen Migas Kementerian ESDM Karen Agustiawan, BPH Migas dan Pertamina mengakui opsi pertama jauh lebih mudah diterapkan. (*/OL-2)