Ormas Anarkistis
Jumat, 11 Februari 2011 00:00 WIB     
Komentar: 43
12 Like Dislike 0

ADA yang aneh dalam kehidupan berbangsa di Republik ini. Kita punya negara, tapi keberadaannya hampir tidak dirasakan warga.

Negara absen justru ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Negara seolah hanya hadir saat warga mengurus identitas kewargaan seperti KTP dan paspor atau rupa-rupa perizinan.

Lebih parah lagi, negara seolah membiarkan tindakan sekelompok orang yang berkomplot melakukan kekerasan. Bahkan, dengan payung organisasi kemasyarakatan (ormas), kelompok itu mendapatkan tiket untuk meneror, merusak, melukai, dan bahkan membunuh warga yang berbeda pandangan.

Negara yang memiliki monopoli kekerasan tidak menggunakan haknya itu untuk menegakkan hukum, tetapi malah menjadi penonton kebrutalan. Berkali-kali ormas anarkistis, atau minimal anasir-anasirnya, menjadi hakim jalanan tanpa ada tindakan tegas.

Itulah mengapa mereka menerjemahkan pesan itu secara gamblang bahwa apabila kekerasan dilakukan secara kolektif dan membawa atribut agama, negara pasti tidak akan menindak, apalagi menghukum.

Karena itu, tidak mengherankan jika tindak kekerasan atas nama agama masih sangat tinggi. Data Setara Institute menunjukkan sepanjang 2009-2010 terjadi 286 tindak kekerasan. Sebanyak 103 kekerasan atas nama agama itu dilakukan elemen negara dan 183 kekerasan oleh nonnegara, termasuk ormas anarkistis.

Data tersebut menunjukkan negara terus kalah oleh ormas penguasa jalanan itu. Kian kelihatan kekalahan telak negara ketika tuntutan pembubaran ormas anarkistis itu selalu dijawab dengan pernyataan membubarkan ormas tidak mudah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memberikan jalan bagi pembubaran ormas anarkistis. Namun, jalan itu amat panjang dan berliku-liku.

Awalnya ormas itu harus dibekukan dulu. Syaratnya setelah mereka melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum; menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan pemerintah pusat; dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, pemerintah dapat membekukan ormas tersebut.

Pembekuan itu tidak bisa langsung dilakukan. Pengurus ormas itu harus lebih dulu dipanggil dan diberi peringatan. Pemerintah baru bisa membekukan pengurus ormas yang bersangkutan setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung.

Bila setelah dibekukan ormas tersebut bertobat, pembekuan bisa dicabut dan ormas itu boleh beroperasi lagi. Jika mereka melakukan tindakan lagi yang sama dengan sebelum pembekuan, baru bisa dibubarkan.

Namun, negara mestinya tidak boleh menyerah. Asal ada kemauan, pasti ada jalan bagi terobosan hukum. Bukankah prinsip umum demokrasi berlaku bahwa freedom of association mengandung syarat peacefull association?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan ormas anarkistis dibubarkan. Itu perintah yang mesti dibaca agar penegak hukum mencari terobosan hukum sehingga pembubaran yang sah dan legal segera dapat dilakukan.

Sekali lagi, itu perintah Presiden dan jangan menjadikan Kepala Pemerintahan bahan olok-olok sebagai pemimpin yang banyak melahirkan instruksi tanpa ada yang bisa dieksekusi. Bila Kapolri dan Jaksa Agung tidak sanggup melaksanakannya, mengapa tidak meletakkan jabatan?

Share |

KOMENTAR





Pusing
Siapa yg jadi masalah disini Masyarakat atau Media yg sering menyiarkan hal-hal yg berulang-ulang kali. dan mengompori masyarakat.
dikomentari oleh: Syafei - tanggal: 25-02-2011 09:17:21 WIB
percuma....
kalau ada bensin ma api,yg hrz di hilangkan adalah bensin...jd ormas anarkis tidak salah,yg salah adalah ahmadyah yg jd kelompok pemancing anarkis......
dikomentari oleh: agoest - tanggal: 25-02-2011 08:32:54 WIB
setuju
setuju ahmadiyah dibubarkan
dikomentari oleh: soklari - tanggal: 24-02-2011 14:39:54 WIB
tegas
Pak Presiden (kepala negara/panglima tertinggi)/jenderal. kenapa tidak bisa memberi komando yang jelas kepada anak buah, bukan saya meminta kepada ...., tetapi " Saya perintahkan kepada ...... dalam tempo .... harus tuntas, kalau tidak you saya ganti, gitu dong jadi pemimpin.
dikomentari oleh: japonsus pasaribu - tanggal: 24-02-2011 09:12:36 WIB
Pembubaran ormas
Permbubaran ormas tidak akan efektif, krn ormas trsbt akan berdiri kmbl dengan nama lain
dikomentari oleh: penyambnglidahrakyat - tanggal: 24-02-2011 02:43:00 WIB
Kedamaian
Nabi - nabi besar seperti Nabi Isa dan Nabi Muhammad ajarannya berkembang dikarenakan membawa kedamaian bagi kehidupan orang banyak. Kedua nabi tersebut tidak pernah menyakiti orang lain dan bahkan menghormati orang lain. Mereka tidak pernah memaksakan kehendak Bahkan Nabi Muhammad sangat menghargai kenyakinan orang lain " Agamamu bagimu dan agamaku bagiku". Janganlah kita seali - kali melanggar Sunatullah Yakni Allah Menciptakan manusia berbeda - beda
dikomentari oleh: Gusri - tanggal: 17-02-2011 10:40:31 WIB
Bubarkan Ormas ga nyentuh masalah....
Kekerasan dalam setiap bentrok antara warga dengan Jamaah Ahmadiyah sebenarnya hanyalah akibat. Sedangkan penyebabnya adalah penistaan yang dilakukan oleh Jamaah Ahmadiyah terhadap ajaran pokok Islam. Ahmadiyah mengaku sebagai bagian dari umat Islam tetapi meyakini Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Jelas itu bertentangan dengan ajaran pokok Islam yang menyatakan Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir. Tetapi anehnya, Ko ormas yang di bubarkan
dikomentari oleh: aswan - tanggal: 13-02-2011 19:13:52 WIB
ko ' yang di salahin ormas ?
ini negara EDAN ... dah gagal , negara biadab , negara lelucon ... mau goblok goblokin orang awam to ? .... masa kenapa ada kekerasan ko yang di tangkap ormas ... kaya mau madamin api ko yang di siram asapnya ,..... hehehe ... solusi yang bodoh ! apa emang dah pada bodoh yach ....
dikomentari oleh: ilyasa - tanggal: 13-02-2011 19:01:15 WIB
INI OPERASI INTELIJEN!
Demi membuyarkan Kekompakan Tokoh Lintas Agama, mereka rancang kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah, membakar gereja, dengan "NABOK NYILIH TANGAN", tangan ormas yang terkenal keras.
dikomentari oleh: Eko Darwiyanto - tanggal: 12-02-2011 11:57:54 WIB
Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Kamis, 23 Februari 2012 00:00 WIB
Rabu, 22 Februari 2012 00:01 WIB
Selasa, 21 Februari 2012 00:01 WIB
Senin, 20 Februari 2012 00:00 WIB
Sabtu, 18 Februari 2012 00:00 WIB
Jumat, 17 Februari 2012 00:00 WIB
Kamis, 16 Februari 2012 00:00 WIB
Rabu, 15 Februari 2012 00:01 WIB
Selasa, 14 Februari 2012 00:00 WIB
Senin, 13 Februari 2012 00:00 WIB
Sabtu, 11 Februari 2012 00:00 WIB
Jumat, 10 Februari 2012 00:01 WIB


   Index Berita

Porno izle

porno izleme siteleri: porno video, pornolar, rus pornosu izle, anal teen videos