Dana APBD Rp24 Miliar Masuk Rekening Pribadi Bupati Aru
Jumat, 04 Maret 2011 09:15 WIB     
komentar
4 Like Dislike 0

AMBON--MICOM: Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Kepulauan Aru Muhamad Raharusun mengakui dana sebesar Rp24 miliar yang merupakan hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah bangunan (PBHTB) 2007 dimasukkan ke rekening pribadi atas nama Bupati Aru Teddy Tengko.

"Dana itu dimasukkan ke rekening pribadi Bupati Teddy Tengko kemudian disalurkan ke sejumlah rekening milik orang lain," kata Muhamad Raharusun dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Ambon, Maluku, Kamis (3/3).

Dalam persidangan korupsi APBD Kabupaten Aru 2005-2007 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, Muhamad Raharusun yang dihadirkan sebagai saksi mengakui, dana tersebut tidak dimasukkan ke rekening kas daerah.

Bupati Teddy Tengko menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Aru 2005 hingga 2007 senilai Rp42,7 miliar. Raharusun membeberkan sejumlah fakta antara lain
membenarkan adanya pinjaman Rp1 miliar oleh Tengko yang diambil dari dana rutin APBD 2006.

Ia juga mengakui adanya pengambilan uang sebesar Rp8 miliar oleh Tengko. Uang tersebut ditransfer ke sejumlah koleganya dengan jumlah bervariasi termasuk Rp500 juta kepada anggota DPRD setempat untuk menyetujui pembayaran mess Jargaria. (Ant/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»


   Index Berita