Kasus Cek Pelawat
KPK Dianggap Lindungi Nunun Daradjatun
Penulis : Putri Werdiningsih
Rabu, 20 April 2011 20:34 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) dianggap sengaja melindungi Nunun Nurbaetie dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 lalu.

Itu diungkapkan dalam pembacaan nota keberatan dua tersangka cek perjalanan, Matheos Pormes dan Sutanto Pranoto. Menurut mereka, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu adalah tokoh fiktif yang tak mampu disentuh oleh KPK.

"Nunun adalah tokoh fiktif di KPK. Terdakwa hanya layak diadili kalau Nunun dihadirkan dalam persidangan," ujar kuasa hukum Matheos Pormes dan Sutanto Pranoto, Sylvester Nong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/4). (OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 09:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 08:03 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 06:42 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 06:14 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 22:36 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:48 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:33 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:18 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:57 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:47 WIB


   Index Berita