JAKARTA--MICOM: Terpidana yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku masih optimistis untuk bebas atas kasus pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/4).
Ia mengaku jika memang benar ada temuan Komisi Yudisial (KY) soal pengabaian hakim, pihaknya akan menjadikan ini dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Tentu temuan KY ini akan menjadikan dasar untuk mengajukan PK. Jika memang ternyata temuan KY itu benar, tentu kita yakin bahwa klien saya nantinya akan bebas," tegas Ari.
Lebih lanjut, Ari juga mengatakan bahwa Antasari sangat berharap banyak kepada KY untuk memaksimalkan perannya terhadap prilaku hakim yang tak profesional, dan membuat terang kalau perkara ini benar-benar rekayasa.
Ari juga mengatakan, pihak penasihat hukum sebagai pelapor sudah mendapat kepastian untuk menghadap Komisi Yudisial Senin pekan depan. Nantinya, KY juga akan memaparkan hasil telaah dari laporan pihak pelapor.
"Laporan kita menanyakan ada pelanggaran kode etik dalam persidangan. KY meneliti itu dan memebenarkan laporan kita. Lebih lanjut kita diminta keterangan lisan. Setelah itu, KY akan tindaklanjuti dengan pemanggilan pihak lain," imbuhnya.
Menurutnya, pihak lain yang akan dipanggil adalah pelapor (Antasari), dan ahli teknologi informasi, ahli balistik, serta forensik. Rencana pemanggilan mereka sampai saat ini masih dirundingkan komisioner KY.
KY mengatakan ada indikasi ketidakprofesionalan hakim yang menyidangkan terpidana Antasari Azhar. Sebab tidak mempertimbangan bukti yang disampaikan oleh ahli balistik dan forensik. Sehingga, KY akan memeriksa semua hakim yang menyidangkan perkara Antasari, mulai dari hakim Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai hakim pada Mahkamah Agung (MA). (*/OL-3)
Kalo memang bebas masih butuh waktu panjang, truss jabatanya bisa balik nggak yaaa.