JAKARTA--MICOM: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mengembalikan supremasi hukum sekaligus memutus impunitas hukum TNI.
Menurut hasil verifikasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), kekerasan yang dilakukan pasukan TNI AD di Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu memperlihatkan betapa watak dan paradigma militer setelah satu dekade reformasi belum berubah. Hingga kini, belum ada satu pun prajurit TNI yang masuk ke proses hukum pascapenyerangan tersebut.
"Berdasarkan verifikasi, ada tindakan yang dilakukan di luar kewenangan. Yakni, penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap aksi yang dilakukan masyarakat" ujar Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum di Jakarta, Selasa (26/4).
Berdasarkan data yang dihimpun ELSAM bersama Institute Studi untuk Penguatan Masyarakat (Indipt) Kebumen dan Generasi Muda NU Kebumen, hingga saat ini polisi baru memeriksa empat orang tersangka perusakan gapura lapangan uji coba TNI AD di Jalan Daendles, Kebumen, dua orang tersangka tindak pidana pemukulan, serta Aris Panji yang dikenakan pasal penghinaan terhadap TNI (Pasal 207 KUHP) pada aksi tanggal 23 Maret 2011.
Ditambahkan peneliti hukum dan HAM ELSAM Wahyudi Djafar, saat ini 12 pemilik motor yang diduga dirusak anggota TNI baru akan mengajukan tuntutan melalui kepolisian setempat.
"Begitu pula 13 korban yang dirawat di rumah sakit. Hari ini mereka akan membuat laporan," tambah Wahyudi kepada para wartawan.
Lebih jauh, ELSAM menegaskan kekerasan terhadap warga Kebumen menyalahi prosedur meski TNI mengatakan sebaliknya. TNI berdalih aksi kekerasan diambil, mengingat tindakan warga yang anarkis dan mengancam keselamatan jiwa anggota dan aset-aset TNI.
Di sisi lain, meski dalam konteks mempertahankan diri, bukan pada tempatnya TNI melakukan tindakan langsung terhadap warga yang dianggap melakukan pelanggaran hukum,
"Sebab tugas penegakan hukum ada pada kepolisian, bukan pada TNI. Tugas TNI menurut UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanyalah semata-mata menjaga keamanan negara dari ancaman pihak luar," tegas Wahyudi.
Hasil awal investigasi yang dilakukan oleh ELSAM, Indipt Kebumen, dan Generasi Muda NU Kebumen berkesimpulan, penyerangan yang dilakukan TNI AD terhadap warga Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, diduga kuat telah direncanakan sebelumnya, artinya ada niat, skenerio dan desain penyerangan.
"Dugaan ini dapat dibuktikan dengan kronologis dan temuan kami," sambung dia.
Selain itu, hasil investigasi tim di lapangan memperlihatkan insiden Kebumen turut memberikan trauma berkepanjangan terutama bagi kelompok masyarakat anak-anak. Kini, beberapa anak dilaporkan khawatir apabila melihat oknum dengan atribut militer.
"Salah satu anak warga yang masih berusia lima tahun bahkan histeris ketika mendengar suara motor lewat," pungkasnya.
Menurut data ELSAM, TNI sendiri baru membangun fasilitas latihan militer dan uji coba senjata pada tahun 1982. Sebelumnya. TNI lebih sering melakukan latihan dan uji coba persenjataan di wilayah kecamatan Ambal-Mirit—wilayah di timur kecamatan Bulus Pesantren.
Menurut penuturan dari sejumlah warga, pada mulanya TNI akan membangun markas Dislitbang—orang lokal menyebutnya sebagai tangsi, di wilayah kecamatan Ambal, tetapi pada akhirnya pembangunan dilakukan di Setrojenar.
"Markas didirikan di atas tanah seluas 200X100 meter, yang sebelumnya adalah tanah kas desa dan tanah beberapa orang warga. Meski diakui pada waktu itu ada proses ganti kerugian, atas tanah tersebut, namun prosesnya juga tak lepas dari intimidasi," jelas Indriaswati.
Permasalahannya terjadi pada perkembangan sengketa lahan tersebut. Menurut Wahyudi, TNI tidak hanya puas dengan tanah ukuran 200X100 meter tersebut, mereka secara sepihak memperluas tanah yang diklaim sebagai tanah TNI. Beberapa fasilitas latihan militer, seperti menara pemantau, bahkan dibangun di atas tanah warga yang jelas bersertifikat hak milik, dan tercatat di BPN, sedangkan bangunan yang disebut sebagai gudang peluru, didirikan di atas tanah warga yang terdaftar di buku letter C desa Setrojenar.
"Komnas HAM sudah mau menanyakan keapda Kementerian Keuangan apakah betul lahan sengketa Kebumen itu benar merupakan inventaris kekayaan negara, dalam hal ini berfungsi sebagai lahan. Tetapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan TNI belum punya hak atas lahan karena belum tercatat," tegas Wahyudi. (*/OL-3)