Penulis : Donny Andika AM
Senin, 06 Juni 2011 11:24 WIB
JAKARTA--MICOM: Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara hakim Syarifuddin yang ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi atas dugaan menerima suap.
"Saya telah menandatangani SK MA 88KMA SK/6 2011 yang memberhentikan sementara Haji Syarifudin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung mulai 1 Juni 2011 ketika dia ditangkap KPK. MA memberhentikan sementara Syarifuddin dari hakim kepailitan PN Jakpus," ujar Harifin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (6/6).
Menurutnya, keputusan MA didasari atas PP no 26 tahun 1991 pasal 15 yang berbunyi "Hakim agung atau hakim diberhentikan sementara, dalam hal perintah penangkapan dan dikuti penahanan."
Sebelumnya, Hakim Syarifuddin ditangkap KPK di kediamannya pada Rabu (1/6) saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan. KPK juga menangkap Puguh dan menyita sejumlah mata uang asing dengan total Rp2 miliar. Uang tersebut diduga sebagai suap terkait kasus PT Sky Camping Indonesia.
Penangkapan Syarifuddin itu membuka borok hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. ICW menyebut Syarifuddin telah membebaskan 39 tersangka korupsi termasuk Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.
"MA tidak akan pernah mentolerir peristiwa ini, apalagi memberi perlindungan. Baik hakim, panitera maupun pegawai-pegawai lainnya," ujar Harifin.
"MA akan kooperatif dan membantu KPK untuk mengusut perkara ini, siapapun yang terlibat," imbuh Harifin.
Harifin juga mengatakan jika hal ini adalah perbuatan yang memalukan bagi korps hakim yang dipimpinnya. Namun ia berharap hal ini menjadi pelajaran untuk kedepannya. "Yang tentu kita harapkan, ini akan memberikan keadilan dan perlindungan terhadap usaha-usaha kita untuk memberantas korupsi." (*/OL-13)
Ketua MA mengatakan jngn asal ngomong, buktikan klo ada mafia di MA, klo tdk ada bukti sama sj ngomongan dr dengkul. Pernyataan Ketua MA ini msh blm sadar diri dg ditangkapnya Hakim Syarifuddin oleh KPK, bhw ada indikasi kuat menunjukkan bhw mafia peradilan/hukum ada di kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai MA.