MA Copot Sementara Hakim Syarifuddin
Penulis : Donny Andika AM
Senin, 06 Juni 2011 11:24 WIB     
Komentar: 3
2 Like Dislike 2

Get the Flash Player to see this player.
JAKARTA--MICOM: Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara hakim Syarifuddin yang ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi atas dugaan menerima suap.

"Saya telah menandatangani SK MA 88KMA SK/6 2011 yang memberhentikan sementara Haji Syarifudin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung mulai 1 Juni 2011 ketika dia ditangkap KPK. MA memberhentikan sementara Syarifuddin dari hakim kepailitan PN Jakpus," ujar Harifin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (6/6).

Menurutnya, keputusan MA didasari atas PP no 26 tahun 1991 pasal 15 yang berbunyi "Hakim agung atau hakim diberhentikan sementara, dalam hal perintah penangkapan dan dikuti penahanan."

Sebelumnya, Hakim Syarifuddin ditangkap KPK di kediamannya pada Rabu (1/6) saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan. KPK juga menangkap Puguh dan menyita sejumlah mata uang asing dengan total Rp2 miliar. Uang tersebut diduga sebagai suap terkait kasus PT Sky Camping Indonesia.

Penangkapan Syarifuddin itu membuka borok hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. ICW menyebut Syarifuddin telah membebaskan 39 tersangka korupsi termasuk Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.

"MA tidak akan pernah mentolerir peristiwa ini, apalagi memberi perlindungan. Baik hakim, panitera maupun pegawai-pegawai lainnya," ujar Harifin.

"MA akan kooperatif dan membantu KPK untuk mengusut perkara ini, siapapun yang terlibat," imbuh Harifin.

Harifin juga mengatakan jika hal ini adalah perbuatan yang memalukan bagi korps hakim yang dipimpinnya. Namun ia berharap hal ini menjadi pelajaran untuk kedepannya. "Yang tentu kita harapkan, ini akan memberikan keadilan dan perlindungan terhadap usaha-usaha kita untuk memberantas korupsi." (*/OL-13)

Share |

KOMENTAR





KETUA MA MSH BLM SADAR DIRI
Ketua MA mengatakan jngn asal ngomong, buktikan klo ada mafia di MA, klo tdk ada bukti sama sj ngomongan dr dengkul. Pernyataan Ketua MA ini msh blm sadar diri dg ditangkapnya Hakim Syarifuddin oleh KPK, bhw ada indikasi kuat menunjukkan bhw mafia peradilan/hukum ada di kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai MA.
dikomentari oleh: rianto sihite - tanggal: 06-06-2011 15:10:24 WIB
Hakim Syafrudin
Bukan hanya hakim Syafrudin aja yg dapat melakukan semua itu, namun hampir di dunia peradilan yg ada di indonesia semua sdh sangatlah bobrok dan sdh tdk ada kebenaran dan keadilannya bagi masyarakat kecil. padahal mereka semua di gaji dari hasil pajak masyarakat, yang di harapkan agar seorang hakim dapat menegakkan keadilan dan kebenaran yg seadil- adilnya. keadilan dan kebenaran di indonesia dapat di beli oleh mata uang yg MATA NYA HAKIM DAN JAKSA TERBELALAK KAYAK MATANYA SYETAN DURJANA
dikomentari oleh: ROJALI - tanggal: 06-06-2011 13:13:52 WIB
Saatnya pembuktian terbalik
Hakim Syarifudin (sbg hakim anggota & hakim ketua)telah membebaskan puluhan tersangka korupsi sebulum tertangkap tangan menerima suap.ini saatnya KPK melakukan pembuktian terbalik,dari mana hakim syarifudin memperoleh semua harta kekayaannya selama dia menjabat sebagai hakim.karena bukannya tidak mungkin dia terima suap juga dari semua tersangka korupsi
dikomentari oleh: athan - tanggal: 06-06-2011 12:15:28 WIB
Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Kamis, 23 Februari 2012 11:53 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 11:36 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 11:28 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 11:07 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 08:54 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 07:40 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 03:21 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 03:00 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 01:06 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 01:05 WIB
Kamis, 23 Februari 2012 00:40 WIB
Rabu, 22 Februari 2012 23:40 WIB


   Index Berita

Porno izle

porno izleme siteleri: porno video, pornolar, rus pornosu izle, anal teen videos