Penulis : Torie Natallova
Sabtu, 11 Juni 2011 16:58 WIB
JAKARTA--MICOM: Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahari mengatakan KY telah menerima 1.414 laporan pengaduan dari masyarakat terkait hakim bermasalah atau "nakal". KY mengaku sudah memberikan sanksi kepada hakim-hakim yang bermasalah tersebut.
"KY menerima 1.414 laporan dari masyarakat tentang hakim dari Januari-Mei 2011. Kita sudah beri sanksi," kata Taufiqurrahman saat ditemui di kawasan Cikini, Sabtu, (11/6).
Menurut Taufiq, sudah ada satu hakim yang diberhentikan tetap, tiga orang diberhentikan sementara dan enam orang diberi sanksi tertulis.
Taufiq juga menjelaskan jika ditemukan indikasi suap dari masalah-masalah yang menimpa hakim-hakim tersebut maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Seperti kasus Hakim Syarifuddin yang diduga menerima suap dari PT SCI.
KY bisa langsung memberikan sanksi berat kepada Syarifuddin jika dalam pemeriksaan kode etik hakim PN Jakpus tersebut ditemukan indikasi suap tanpa menunggu keputusan hukum final.
"Seperti Syarifuddin, tidak perlu menunggu hukum final. Kalau ada buktinya, kita bisa beri sanksi berat. KY punya kewenangan untuk periksa, kita bisa memberi hukuman berat tanpa menunggu putusan hukum final," tambahnya.
Bagi Taufiq, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa hakim-hakim dan memutuskannya secara aturan hakim yaitu kode etik. Lewat jalur penegakan melalui kode etik tersebut, seorang hakim bisa diberhentikan tetap ataupun sementara tanpa harus ada keputusan final dari sisi hukum. (*/OL-3)