Kuliah Kelas Jauh Dinilai Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional
Senin, 13 Juni 2011 08:40 WIB     
komentar
2 Like Dislike 2

MUKOMUKO--MICOM: Pembukaan program kuliah kelas jauh strata S2 bagi 40 PNS di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Karena fasilitas serta tenaga pengajar yang memberikan mata kuliah tidak sama dengan fasilitas yang dimiliki oleh universitas induk," kata aktivis hukum Bodi Rahmad Sentoso, di Mukomuko, Minggu (12/6).

Menurut mantan dosen di Universitas Hazairin Bengkulu  itu, seluruh universitas terakreditasi di mana saja bisa membuka program keliah kelas jauh tetapi harus bisa terpenuhi fasilitas penunjang termasuk tenaga pengajar supaya ilmu yang diberikan maksimal. Sementara, di Kabupaten Mukomuko, fasilitas penunjang seperti gedung masih milik pemerintah setempat dan dosen hanya memberikan materi dan mata kuliah dua hari dalam satu minggu.

 Pemerintah setempat, kata dia, juga ikut serta dalam melegalkan aktivitas program kuliah kelas jauh dengan menyediakan fasilitas dan memberikan biaya kepada mahasiswa yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pejabat, serta pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

"Jelas ini sudah melanggar hukum karena pertama tidak memiliki fasilitas dari universitas induk ditambah uang SPP mahasiswa bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah," urainya. Ia menambahkan dana pendidikan dalam APBD itu hanya untuk tugas belajar pegawai negeri sipil di daerah ini, yang mengikuti pendidikan dan menetap di wilayah tempat universitas terkait.

"Kalau dana itu untuk tugas belajar kita dukung, tetapi untuk melegalkan kegiatan perkuliahan kelas jauh tentu sudah melanggar undang-undang," urainya.

Ia menjelaskan, bila program perkuliahan kelas jauh tersebut tidak segera dihentikan, yang dirugikan adalah mahasiswa yang ikut perkuliahan karena pemakaian ijazah ilegal itu akan dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pihak oknum universitas tertentu dan pengelola dinilai menjadikan kegiatan ini sebagai bisnis karena program kuliah kelas jauh dengan gelar S2 bisa dibuka bila mahasiswa bisa terpenuhi minimal 25 orang.

Sementara, Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68  menyebutkan setiap orang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko mengancam akan melaporkan program kuliah kelas jauh yang dibuka di daerah ini kepada pihak kepolisian. "Kita tidak ingin perguruan tinggi justru 'melacurkan pendidikan' di daerah ini termasuk di Indonesia," urainya. (Ant/OL-11)

Share |

Advertisement
Advertisement