Megapolitan - Lainnya
Kapolda: Penanganan Kasus Selesai 20 Hari
Penulis : Anshar Dwi Wibowo
Rabu, 15 Juni 2011 16:17 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman menargetkan penanganan kasus pelaporan akan selesai dalam waktu 20 hari. Hal tersebut disampaikannya saat meresmikan ruang pelayanan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).

"20 hari akan selesai, tapi kalau segalanya jelas, bukti dan segala macamnya. Ini agar masyarakat mendapat kejelasan kasus," ujar Sutarman, di Jakarta, Rabu (15/6).

Namun, dikatakannya, jangka waktu penyelesaian kasus yang ditetapkan selama 20 hari tersebut masih perlu dievaluasi penerapannya, mulai dari pelaporan kasus, kejelasan barang bukti, penyelidikan hingga penyidikan.

"Penyidikan dalam jangka waktu yang sudah kami tentukan, akan kami selesaikan. Kami juga ada latihan fungsi teknis penyidik. Kalau sudah dilatih berkali-kali namun tidak bisa juga berarti orang ini tidak cocok menjadi penyidik," kata Sutarman.

Sutarman menerangkan laporan yang masuk ke SPK nantinya akan diteruskan ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus yang menyediakan 11 bilik pelayanan. Di sini akan dilihat jenis perkara dan pasal apa yang dikenakan.

"Jika diperlukan, saksi dan pelapor akan diperiksa di dua ruang pemeriksaan yang juga tersedia. Di samping itu disediakan pula lie detector," jelasnya.

Jika pemeriksaannya berlanjut, tambahnya, kasus akan masuk ke ruang gelar. "Di ruang gelar tersebut disediakan ahli pidana dan ahli bahasa yang bisa membantu menyelesaikan kasus," ujar Sutarman.

Lebih lanjut diakuinya, Jajaran Polda Metro Jaya saat ini memang baru bisa menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat sebanyak setengah dari jumlah laporan yang masuk. "Saat ini kami memang baru bisa menyelesaikan 55 persen laporan," jelasnya.

Meski begitu, Sutarman menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan hingga semua laporan yang masuk bisa terselesaikan. "Kami harus bisa menyelesaikan laporan masyarakat 100 persen. Oleh karenanya, kami juga harus meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat," katanya.

Dijelaskan Sutarman, akhir dari semua reformasi briokrasi ialah pelayanan prima yang dimulai dari struktur organinasi yakni kelembagaan dan ketatalaksanaan.

"Ruang pelayanan ini ialah bentuk nyata untuk menciptakan rasa kepercayaan masyarakat. Kalau dalam pengaduan sudah dilayani dengan baik maka masyarakat akan percaya. Yang kita utamakan ruang pelayanan dan trust building," tambahnya.

Untuk lebih meningkatkan palayanan penanganan kasus, dikatakan Sutarman, pihaknya juga menggunakan jasa konsultan. "Kami juga sudah berkonsultasi selama 7 bulan agar pelayanan kami semakin prima dan menjadi petugas yang humanis," pungkasnya. (*/OL-11)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 08:12 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:16 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 16:10 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 12:35 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 19:29 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 19:13 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 19:06 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 11:48 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 08:30 WIB
Senin, 21 Mei 2012 06:41 WIB
Minggu, 20 Mei 2012 17:20 WIB
Minggu, 20 Mei 2012 15:48 WIB


   Index Berita