Jaminan Sosial Beda dengan Asuransi Sosial
Penulis : Donny Andhika AM
Rabu, 13 Juli 2011 17:09 WIB     
komentar
1 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Sistem jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi sosial. Filosofi jaminan sosial tidak boleh dicampur aduk dengan prinsip-prinsip asuransi.

RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 17 mengatakan tentang kewajiban membayar iuran bagi peserta.

Hal ini dinilai sebagai bentuk dari asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.

"Kalau jaminan sosial semestinya tidak pakai premi (iuran). Negara yang semestinya menanggung," ujar peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, di Jakarta, Rabu (13/7).

Terlepas dari itu, UU tersebut juga dinilai memaksa buruh, PNS, TNI dan Kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk menyubsidi silang kelompok yang paling miskin.

"Semestinya negara yang menyubsidi," imbuh Salamuddin.

Baik, UU SJSN maupun RUU BPJS dinilai tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Tetapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund.

"Ada kepentingan modal asing yang mendalangi lahirnya UU Jaminan Sosial," kata Salamuddin.

Ia mengatakan lahirnya kedua UU tersebut didanai oleh Asian Development Bank melalui program Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR) sebesar US$250 juta.

"Ini strategi lembaga keuangan internasional dalam rangka memobilisasi dana. Kalau tidak ada untungnya buat apa mereka ikut campur," kata Salamuddin. (*/OL-10)

Share |

Advertisement
Advertisement