Surat Sultan HB X Bisa Jadi Alat Bukti Putusan Program Silet
Penulis : Fario Untung
Senin, 12 September 2011 16:27 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Surat kesediaan Sultan Hamengku Buwono X menjadi saksi persidangan gugatan praperadilan penghentian kasus program tayangan Silet oleh Mabes Polri bisa menjadi alat bukti oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pemohon gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri tersebut melalui kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa, di Jakarta, Senin (12/9).

Dwi mengatakan bahwa surat kesediaan Sultan HB X menjadi saksi sudah disampaikan ke hakim gugatan praperadilan itu pada pekan lalu.

"Isi surat itu, Sultan tidak keberatan untuk menjadi saksi pada 19 September 2011," katanya.

Kesediaan Sultan HB X tidak bisa dikabulkan hakim mengingat persidangan praperadilan harus selesai dalam waktu satu pekan.

"Putusan praradilan akan dibacakan pada Selasa (13/11) mendatang," katanya.

Kendati demikian dengan kesediaan Sultan menjadi saksi itu merupakan bentuk dukungan agar penanganan kasus program tayangan Silet di salah satu televisi nasional tersebut di Mabes Polri dilanjutkan.

Ia juga mengharapkan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan itu menggunakan hati nurani karena pengaduan terhadap program tayangan Silet ke Polri merupakan aspirasi publik.

Sebelumnya, KPI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri terkait penghentian penanganan kasus program tayangan Silet yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional.

Kasus tersebut berawal saat KPI melaporkan salah satu televisi nasional yang menayangkan program Silet dengan mengulas tentang aktivitas Gunung Merapi, Yogyakarta, yang berstatus Level VI atau Awas, ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat yang keberatan dan mengecam isi siaran Silet yang bersifat bohong, tidak pasti, atau berlebihan hingga membuat masyarakat panik.

Namun KPI pada 28 Maret 2011 menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus itu dihentikan karena kurang bukti. (FA/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Selasa, 15 Mei 2012 17:33 WIB
Sabtu, 12 Mei 2012 01:08 WIB
Jumat, 11 Mei 2012 10:33 WIB
Sabtu, 21 April 2012 11:45 WIB
Rabu, 11 April 2012 08:04 WIB
Sabtu, 07 April 2012 10:54 WIB
Kamis, 22 Maret 2012 10:58 WIB
Rabu, 29 Februari 2012 13:19 WIB
Kamis, 09 Februari 2012 14:50 WIB
Selasa, 31 Januari 2012 13:12 WIB
Kamis, 08 Desember 2011 12:10 WIB
Rabu, 05 Oktober 2011 17:13 WIB


   Index Berita