JAKARTA--MICOM: Surat kesediaan Sultan Hamengku Buwono X menjadi saksi persidangan gugatan praperadilan penghentian kasus program tayangan
Silet oleh Mabes Polri bisa menjadi alat bukti oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pemohon gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri tersebut melalui kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa, di Jakarta, Senin (12/9).
Dwi mengatakan bahwa surat kesediaan Sultan HB X menjadi saksi sudah disampaikan ke hakim gugatan praperadilan itu pada pekan lalu.
"Isi surat itu, Sultan tidak keberatan untuk menjadi saksi pada 19 September 2011," katanya.
Kesediaan Sultan HB X tidak bisa dikabulkan hakim mengingat persidangan praperadilan harus selesai dalam waktu satu pekan.
"Putusan praradilan akan dibacakan pada Selasa (13/11) mendatang," katanya.
Kendati demikian dengan kesediaan Sultan menjadi saksi itu merupakan bentuk dukungan agar penanganan kasus program tayangan
Silet di salah satu televisi nasional tersebut di Mabes Polri dilanjutkan.
Ia juga mengharapkan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan itu menggunakan hati nurani karena pengaduan terhadap program tayangan
Silet ke Polri merupakan aspirasi publik.
Sebelumnya, KPI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri terkait penghentian penanganan kasus program tayangan
Silet yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional.
Kasus tersebut berawal saat KPI melaporkan salah satu televisi nasional yang menayangkan program
Silet dengan mengulas tentang aktivitas Gunung Merapi, Yogyakarta, yang berstatus Level VI atau Awas, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat yang keberatan dan mengecam isi siaran
Silet yang bersifat bohong, tidak pasti, atau berlebihan hingga membuat masyarakat panik.
Namun KPI pada 28 Maret 2011 menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus itu dihentikan karena kurang bukti. (FA/OL-5)