JAKARTA--MICOM: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera mengajukan banding atas ditolaknya gugatan praperadilan kasus penghentian pada penanganan kasus program tayangan infotainment SILET.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/9). "Kami akan mengajukan banding atas putusan itu," ujar Dwi ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Dwi juga mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut bukan terkait dengan suka atau tidak suka terhadap penayangan program SILET tersebut, namun lebih tertuju pada upaya proses pembelajaran agar melakukan evaluasi terhadap suatu tayangan.
"Tayangan tersebut harus dipertanggungjawabkan karena melalui acara itu telah banyak menimbulkan dampak bagi masyarakat," sambung Dwi.
Tidak hanya itu, Dwi juga menambahkan bahwa disaat orang tengah mengalami kesulitan dengan musibah Gunung Merapi, Yogyakarta, namun diberitakan yang meresahkan warga. "Ke depannya nanti, suatu berita layak dievaluasi dan sesuai dengan prosedur," katanya.
Ia menyatakan bahwa kasus program tayangan SILET tersebut, harus dibawa ke ranah pidana bukannya ke ranah pelanggaran kode etik. Karena itu, pihaknya akan segera mengajukan banding.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Aminal Umam, menyatakan mengadili permohonan pemohon ditolak. "Permohonan pemohon ditolak," katanya.
Hal itu dengan mengacu pada tayangan SILET dihubungkan dengan saksi dan unsur tindak pidana serta para ahli, maka pengadilan menyimpulkan tayangan tersebut termasuk berita. Sehingga sulit dikualifisasi sebagai tindak pidana.
Sebelumnya, KPI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri atas penghentian penanganan kasus program tayangan SILET yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional. Ia menjelaskan kesediaan Sri Sultan HB X untuk menjadi saksi pada 19 September 2011, tentunya tidak bisa dikabulkan oleh hakim mengingat persidangan praperadilan harus selesai dalam waktu satu pekan. (FA/X-12)