Sumatera
1 Oktober, Lampu Sepeda Motor Bandarlampung Wajib Nyala
Rabu, 14 September 2011 12:01 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

1 Oktober Lampu Sepeda Motor Bandarlampung Wajib Nyala
Ilustrasi--ANTARA/Puspa Perwitasari/rj
BANDARLAMPUNG--MICOM: Polresta Bandarlampung akan memberlakukan sistem wajib menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua pada siang hari mulai 1 Oktober 2011.

Sosialisasi telah diselenggarakan selama dua tahun. Dengan pemberlakuan sistem tersebut, seluruh kendaraan roda dua yang tidak menyalakan lampu di siang hari, langsung dikenakan sanksi tilang.

Itu ditegaskan Kasatlantas Polresta Bandarlampung Komisaris Abdul Waras di Bandarlampung, Rabu (14/9).

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang banner dan spanduk di jalan-jalan protokol. Pemberlakuan tersebut harusnya dilaksanakan sejak 2010.

"Pemberlakuan di Bandarlampung itu menyusul kota-kota lain di Pulau Jawa yang sudah lebih dahulu memberlakukan," kata dia.

Selain Bandarlampung, pemberlakuan sistem wajib menyalakan lampu di siang hari tersebut telah dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. (Ant/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement