Ekonomi
UU BPJS Disahkan dengan Operasionalisasi Berbeda
Penulis : Fidel Ali Permana
Sabtu, 29 Oktober 2011 03:55 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menjadi Undang-Undang. Meskipun begitu, operasionalisasi kedua BPJS berbeda waktu pelaksanaan.

Seperti dikatakan ketua Pansus BPJS DPR Ahmad Nizar Shihab dalam penyampaian laporan akhir pansus dalam Sidang Paripurna yang dilangsungkan sejak pagi hingga Jumat (28/10) malam hari tersebut.

"Malam ini dalam rapat pansus bersama pemerintah, sudah disepakati terkait pembentukan BPJS I dan BPJS II. Untuk BPJS I dibentuk dan beroperasi mulai 1 Januari 2014, dan BPJS II dibentuk badan hukumnya pada 1 Januari 2014 namun operasionalisasinya paling telat 1 Juli 2015," sebut Nizar, Jumat (28/10).

Pengesahan RUU BPJS memang melalui proses yang panjang, RUU yang menjadi amanat dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut sudah mengalami empat kali masa sidang.

Persoalan substansial yang menjadi ganjalan pengesahan RUU tersebut yakni pada pembentukan BPJS I yang kemudian disebut BPJS Kesehatan dan BPJS II yang disebut BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan akan diwadahi oleh PT Askes sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dinaungi oleh PT Jamsostek.

Antara Pemerintah dengan DPR sejauh ini tidak menyepakati pembentukan BPJS II, sedangkan untuk BPJS I sudah disepakati dibentuk 1 Januari 2014. DPR pun akhirnya melakukan lobi internal karena dikalangan fraksi-fraksi di DPR pun masih berbeda pendapat, lobi dilakukan hingga lima jam.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan dalam pembentukan BPJS I dan BPJS II mengikuti juga transformasi perusahaan yang melayani BPJS. Proses transformasi tersebut akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 sembari pembentukan badan hukum.

"Dengan adanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan maka perlu transformasi PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, PT Jamsostek. Untuk Askes menjadi frontline BPJS Kesehatan, dan Jamsostek untuk BPJS II, untuk Taspen dan Asabri akan digunakan untuk program-program khusus TNI dan Polri.

Konsekuensi dari pembentukan BPJS I dan BPJS II, maka ada perubahan hukum terhadap Askes dan Jamsostek. Perubahan tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2014, untuk BPJS Ketenagakerjaan perubahan operasional, sistem dan tatalaksana dimulai 1 Juli 2015.

"Transformasi akan diatur dalam PP, ini karena ada beberapa UU yang perlu direvisi karena akan bersinggungan dengan pembentukan BPJS," kata Staf Khusus Menkeu Mulia Nasution yang selama ini mengikuti rapat pansus dan panja BPJS. Menurut Mulia, revisi terhadap UU BUMN akan segera dilakukan agar ketika pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak berbenturan. (Fid/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement