ANTARA/Puspa Perwitasari/pj
BANJARMASIN--MICOM: Sejumlah organisasi lingkungan di Kalimantan mendesak presiden agar melakukan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Desakan ini timbul menyusul maraknya konflik antara masyarakat dan perusahaan yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini.
Demikian salah satu butir dari tujuh butir pernyataan sikap, organisasi lingkungan se Kalimantan, menyikapi maraknya konflik agraria dan sumber daya alam di Indonesia.
Berry Nahdian Furqon, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Minggu (25/12), mengungkapkan Walhi bersama sejumlah organisasi lingkungan se Kalimantan, seperti Sawit Watch, Menapak Indonesia, Mantir Adat dan Serikat Petani Sawit, mendesak Presiden segera melakukan reformasi agraria dan pengelolaan SDA yang dinilai menjadi sumber konflik.
"Konflik yang terjadi di Mesuji dan berujung terjadinya pelanggaran HAM, maupun konflik lain di sejumlah daerah dan terakhir di Bima, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan presiden harus turun tangan," tuturnya.
Konflik serupa juga diyakini banyak terjadi di daerah lain di Indonesia, termasuk Kalimantan. Berdasarkan data Walhi dan Sawit Watch tercatat, sejak 2008-2011, sedikitnya sebanyak 605 kasus konflik terjadi di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan.
Sebanyak 200 kasus terjadi di Kalimantan Barat, 333 kasus di Kalimantan Tengah, 40 kasus di Kalimantan Timur, dan 28 kasus di Kalimantan Selatan. Demikian juga dengan kasus-kasus konflik terkait sektor pertambangan di lapangan, yang sangat meresahkan masyarakat.
Untuk mengantisipasi terjadinya konflik serupa di Indonesia, khususnya di Kalimantan, Walhi dan organisasi lingkungan menyampaikan pernyataan sikap, antara lain mengutuk tindakan pelanggaran HAM berat di Mesuji dan mendesak agar Presiden RI segera turun tangan. Mereka pun mendesak Kapolri agar menarik pasukan Brimob dari seluruh perkebunan besar kelapa sawit, dan keluar wilayah konflik agraria di seluruh Indonesia.
Tuntulan lain, memberikan sanksi hukum terhadap aparat keamanan yang telah melakukan tindak kekerasan HAM melalui pengadilan HAM, mendesak aparat keamanan di seluruh Indonesia untuk menghentikan proses kriminalisasi dan mengancam petani, masyarakat adat, buruh, nelayan, dan perempuan yang memperjuangkan sumber-sumber kehidupannya, serta mendesak Presiden RI menjalankan amanah konstitusi menjalankan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam, dimulai dari penyelesaian seluruh konflik agraria dan sumber daya alam di Indonesia.
Pemerintah pun didesak untuk meninjau ulang izin lama, tidak mengeluarkan izin baru, dan mencabut perusahaan yang melakukan perampasan tanah rakyat, merusak lingkungan, dan melanggar HAM. (DY/OL-10)