Trafik
Aturan UU Haruskan Konsorsium Busway Ikuti Lelang
Penulis : Selamat Saragih
Kamis, 19 Januari 2012 07:54 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono menegaskan tidak diteruskannya kontrak perjanjian kerja sama empat konsorsium dan mengharuskan mereka mengikuti lelang jika ingin tetap menjadi operator busway, karena semuanya itu sudah ada aturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 174, setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui pelelangan. Selain itu, metoda lelang digunakan juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD atau APBN harus melalui proses lelang.

"Jadi apa yang dilakukan sekarang ini sudah benar. Kompetisi lelang ini untuk mendapatkan barang atau jasa yang baik serta harga yang murah. Mereka sudah diberikan waktu selama tujuh tahun. Itu waktu yang sudah cukup. Harusnya mereka sudah biasa dengan hal-hal yang sifatnya kompetisi. Kalau mau jadi operator lagi harus ikut lelang," jelas Pristono di Jakarta, Rabu (18/1).

Terkait klaim izin trayek yang merupakan aset dari empat konsorsium itu, Pristono menerangkan, trayek itu merupakan milik Pemprov DKI tidak ada satupun perusahaan bus yang memiliki trayek. Mereka hanya memiliki izin penggunaan trayek.

Maka Pemprov DKI berhak memberikan trayek itu kepada siapa saja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Tidak ada satu pun trayek yang dimiliki perusahaan bus. Seluruh trayek di Jakarta milik Pemprov DKI," tegasnya.

Keempat konsorsium yang melayangkan somasi itu yakni PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway yang menjadi operator bus Trans-Jakarta untuk Koridor II hingga VII dan IX.

Kuasa hukum keempat konsorsium operator busway Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (18/1), mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Pemprov DKI yaitu pada 9 Desember 2011 dan 17 Januari 2012. Dalam somasi kedua ini, Otto memberikan waktu 7 hari kepada Pemprov DKI untuk memberikan tanggapan terhadap surat somasinya. Jika tidak ditanggapi sama sekali, maka pihaknya akan mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review terhadap Pergub No 173/2010 kepada Mahkamah Konstitusi.

Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Trans-Jakarta Busway, operator busway eksisting atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway tapi harus melalui lelang. (Ssr/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Rabu, 23 Mei 2012 14:25 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 14:11 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 23:12 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 15:02 WIB
Kamis, 17 Mei 2012 13:12 WIB
Senin, 14 Mei 2012 11:01 WIB
Sabtu, 12 Mei 2012 23:43 WIB
Jumat, 11 Mei 2012 07:02 WIB
Rabu, 09 Mei 2012 16:50 WIB
Senin, 07 Mei 2012 10:45 WIB
Senin, 07 Mei 2012 10:13 WIB
Jumat, 04 Mei 2012 05:12 WIB


   Index Berita