Penulis : RR Putri Werdiningsih
Kamis, 19 Januari 2012 11:18 WIB
JAKARTA--MICOM: Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengawali pembacaan nota pembelaan dengan kalimat bernada duka cita. Hal ini disampaikan terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang tersebut dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini, Kamis (19/1).
"Innalillahi wainailaihi roji'un. Ya Allah berikan hidayah pada mereka yang telah menzalimiku," kata Gayus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Kalimat tersebut diulangnya berkali-kali diulangnya selama membacakan pledoinya. Menurutnya ini adalah kali kempat dirinya menghadapi persidangan pembacaan pledoi tersebut. Gayus mengatakan dakwaan maupun tuntutan yang ditujukan padanya kali ini tak jauh berbeda dengan yang diterimanya di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.
"Saksi-saksi yang diperiksa Pengadilan Tangerang dan Pengadilan Tipikor relatif sama," ujarnya.
Lanjutnya, empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Gayus mengatakan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Gayus dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan. Gayus dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang. (*/OL-10)