JAKARTA--MICOM: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan dari negara pengimpor limbah tersebut, yaitu PT HHS, karena telah melanggar ratifikasi konvensi Basel tentang izin melakukan impor limbah. Hal itu terkait penemuan 113 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (28/1).
Menurut pihak KLH, Indonesia dan kedua negara yang diduga melakukan pengiriman limbah B3 tersebut, yakni Inggris dan Amerika Serikat, pada dasarnya telah meneken ratifikasi konvensi Basel, bahwa Indonesia berhak untuk menolak masuknya limbah B3 ke tanah air.
"Negara yang diberikan izin ekspor ke kita harus memberikan pemberitahuan tentang ekspor limbah itu. Tapi dalam kasus ini tidak dilakukan dan hanya ada izin pengiriman ke Indonesia," kata Deputi Penanganan Limbah dan B3 dan Sampah KLH Masnellyarti Hilman, saat dihubungi, Minggu (29/1).
Dia memaparkan impor limbah yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah jenis sisa hasil usaha yang bisa dijadikan sebagai bahan baku produksi barang lainnya.
"Tetapi, kalau B3 dalam kondisi apa pun tidak boleh masuk walaupun ada pemberitahuan," katanya.
Limbah tersebut dapat berupa logam bekas (steel scrap) tetapi harus dalam keadaan bersih dan tidak tercemar B3. Dalam kasus penemuan limbah di Tanjung Priok, steel scrap yang ada sudah dalam keadaan tercemar karena tercampur dengan dengan sampah, ban dan drum bekas, serta sisa-sisa kabel maupun bahan kimia.
"Scarp yang ditemukan kemarin itu sudah tercemari B3. Scarp yang bisa diimpor itu harus dalam bentuk yang bersih," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pihak yang melakukan ekspor B3 tersebut dapat dikenakan pidana minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun serta denda minimal Rp15 miliar.
"Izin perusahaannya juga bisa dicabut. Untuk pidana tetap, urusannya dengan pihak pengadilan terutama untuk pihak di perusahaan pengekspor seperti dirutnya, komisarisnya, maupun orang di lapangan. Nanti kami telusuri itu, juga adanya indikasi pemalsuan dokumen," katanya
Pihak KLH juga menyatakan adanya indikasi permasalahan dalam kepabeanan sebab ada kandungan lain dalam limbah steel scarp yang masuk tersebut.
"Sebelum limbah tersebut diimpor ada perusahaan yang memberikan spesifikasi limbah yang layak. Padahal yang disebut steel scrap yang layak tersebut tidak boleh dicemari," ujarnya.
Berdasarkan konvensi Basel tersebut 113 kontainer berisi B3 itu harus dikembalikan ke negara asal pengimpor.
"Tapi limbah tersebut saat ini masih menjadi barang bukti jadi harus ada proses pengadilan juga. Bea dan Cukai serta KLH akan upayakan apakah limbah tersebut bisa diekspor sebagian sambil menunggu proses," katanya.
Hal itu disebabkan limbah B3 tersebut memiliki potensi bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terurai lewat udara.
"Ada potensi bahayanya karena apabila terkena air hujan dan terurai maka dapat menyebabkan kanker selain itu limbah tersebut juga mudah terbakar. Maka harus kita pantau penyimpanannya," katanya. (*/OL-10)