JAKARTA--MICOM: Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan penaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10% pada semua golongan pelanggan, kecuali golongan 450 VA, akan berdampak langsung pada inflasi sebesar 0,18%.
Namun begitu penaikan TDL 10% berdampak pada golongan usaha sehingga berdampak tidak langsung juga pada inflasi sebesar 1,5-2 kali dari inflasi langsung atau bisa mencapai 0,2-0,3%.
"Kalau TDL sepanjang rata-rata 10% dan 450 VA ke atas, baik itu pribadi dan usaha, itu diberlakukan simulasi pengaruh langsung inflasinya 0,18%. Namun dari pengalaman ada pengaruh tidak langsung 1,5-2 kali dari pengaruh langsungnya sehingga bisa mencapai 0,2%-0,3%," jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Djamal, Minggu (29/1).
Djamal menyampaikan bahwa pengaruh tidak langsung inflasi disebabkan kalangan usaha dan industri akan menaikkan harga barang-barangnya sebagai imbas penaikan TDL. Sebaliknya jika penaikan TDL hanya terjadi pada pelanggan pribadi, tidak ada dampak tidak langsung inflasi.
Sementara BPS juga memperkirakan dampak langsung inflasi sebesar 0,74%-0,8% jika kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dilakukan pada mobil pribadi di Jakarta saja.
Asumsi tersebut didapat dengan syarat pembatasan BBM subsidi membuat pengguna mobil pribadi di Jakarta sebagian berpindah menggunakan BBM non subsidi, sebagian mengurangi penggunaan mobil pribadinya dan dan beralih kepada kendaraan umum. Selain itu pembatasan BBM subsidi tidak memiliki dampak tidak langsung pada inflasi. (ML/X-12)