MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada hakim
ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Imas terbukti bersalah dalam perkara korupsi.
"Menyatakan terdakwa Imas Dianasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan percobaan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B Prakoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
Majelis juga mewajibkan Imas membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 13 tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp352 juta.
Sebelumnya, Imas didakwa menerima suap untuk memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawannya di PHI Bandung melalui putusan 1 April 2011. Uang suap itu diterima Imas secara bertahap, antara lain senilai Rp352 juta untuk memengaruhi putusan di PHI dan Rp10 juta untuk mengatur komposisi majelis hakim. Ia juga mendapatkan Rp600 ribu untuk biaya konsultasi serta Rp4,3 juta untuk fasilitas dan biaya penginapan di salah satu hotel di Jakarta.
Imas Dianasari ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni 2011 di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung, dengan barang bukti uang Rp200 juta di dalam kantong plastik hitam.
Imas hanya bisa tertunduk saat dan setelah majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 2 jam. Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Imas dan jaksa untuk naik banding.
Di sisi lain, aktivis Komite Pemberantasan Mafia PHI Bandung mendesak jaksa KPK mengajukan banding atas vonis tersebut yang mereka nilai terlalu ringan. "Kami yakin ada permainan di balik putusan itu," cetus Anwar, salah satu aktivis.
"Kami jelas kecewa. Kami akan melakukan investigasi untuk membuktikan bahwa masih ada hakim yang memutuskan perkara secara semena-mena," tegas Tugus, salah satu buruh yang mengawal langsung jalannya persidangan.
Vonis Odih
Selain Imas, manajer PT Onamba Indonesia Odih Juanda juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Odih pun kemarin dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Odih dinyatakan terbukti menyuap hakim Imas Dianasari Rp352 juta dan mencoba menyogok hakim
ad hoc Mahkamah Agung, Arief Sudjito, sebanyak Rp200 juta. Uang itu diberikan agar pihaknya dimenangkan di meja hijau.
Vonis untuk Odih hanya enam bulan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Odih Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar Singgih yang membacakan putusan setelah sidang Imas. (X-16)