Trafik
Konsorsium Busway Ajukan Perpanjang Kontrak Tanpa Lelang
Penulis : Selamat Saragih
Kamis, 19 Januari 2012 07:29 WIB     
komentar
1 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Empat konsorsium busway selaku operator bus Trans-Jakarta untuk Koridor II hingga VII dan IX meminta Pemprov DKI tetap memperpanjang kontrak operator tanpa melalui lelang. Keempat konsorsium meliputi PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway.

Sebab, selama ini keempat konsorsium tersebut merasa sanggup dan mampu melaksanakan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak selama tujuh tahun. Tapi dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Trans-Jakarta Busway, operator busway eksisting atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway tapi harus melalui lelang, kata kuasa hukum keempat konsorsium operator busway Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Otto, pihaknya merasa keberatan terbitnya Pergub No 173/2010 mengenai proses pelelangan operator bus pada suatu koridor tertentu. Begitu juga proses pengadaan dan pelelangan bus yang akan digunakan dalam menambah armada bus Trans-Jakarta di koridor yang telah beroperasi maupun terhadap koridor yang bertambah dikemudian hari.

"Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal ini bus Trans-Jakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Trans-Jakarta berakhir tahun ini," kritik Otto.

Perlakuan Pemprov DKI terhadap konsorsium/operator busway eksisting bak pepatah habis manis sepah dibuang lalu cari operator dan konsorsiun baru.

Metode lelang itu, lanjut Otto, telah melumpuhkan hak-hak dari kliennya dan tidak ada kepastian hukum atas hak kliennya. Seandainya empat konsorsium ini mengikuti lelang dan kalah, maka usaha mereka yang telah dirintis selama puluhan tahun berakhir begitu saja.

Empat konsorsium merupakan gabungan perusahaan bus kota lama ini tidak bisa kembali lagi mengadakan bus regular. Karena izin trayek bus regulernya telah dihapus dengan adanya busway. (Ssr/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Rabu, 23 Mei 2012 14:25 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 14:11 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 23:12 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 15:02 WIB
Kamis, 17 Mei 2012 13:12 WIB
Senin, 14 Mei 2012 11:01 WIB
Sabtu, 12 Mei 2012 23:43 WIB
Jumat, 11 Mei 2012 07:02 WIB
Rabu, 09 Mei 2012 16:50 WIB
Senin, 07 Mei 2012 10:45 WIB
Senin, 07 Mei 2012 10:13 WIB
Jumat, 04 Mei 2012 05:12 WIB


   Index Berita