Penulis : Selamat Saragih
Kamis, 19 Januari 2012 07:37 WIB
JAKARTA--MICOM: Peraturan Gubernur yang mengharuskan konsorsium busway selaku operator bus Trans-Jakarta mengikuti lelang untuk perpanjangan kontrak, membuat pihak konsorsium melayangkan somasi ke Pemprov DKI Jakarta.
Keempat konsorsium yang melayangkan somasi itu yakni PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway yang menjadi operator bus Trans-Jakarta untuk Koridor II hingga VII dan IX.
Kuasa hukum keempat konsorsium operator busway Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (18/1), mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Pemprov DKI yaitu pada 9 Desember 2011 dan 17 Januari 2012. Dalam somasi kedua ini, Otto memberikan waktu 7 hari kepada Pemprov DKI untuk memberikan tanggapan terhadap surat somasinya. Jika tidak ditanggapi sama sekali, maka pihaknya akan mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review terhadap Pergub No 173/2010 kepada Mahkamah Konstitusi.
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Trans-Jakarta Busway, operator busway eksisting atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway tapi harus melalui lelang.
"Padahal klien kami telah mampu menyediakan angkutan umum yang baik bagi warga Jakarta. Juga tidak pernah melanggar dari isi perjanjian kontrak yang ada, sehingga tidak ada alasan kuat untuk melelang hak proporsi pengelolaan busway klien kami," ujar Otto. (Ssr/OL-2)