Penulis : Selamat Saragih
Kamis, 19 Januari 2012 07:45 WIB
JAKARTA--MICOM: Dua kali somasi telah dilayangkan empat konsorsium sebagai operator busway terkait aturan perpanjangan kontrak, ditangapi santai oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo.
"Saya kira ini bukan pertama kalinya Pemprov DKI menerima somasi dari pihak yang tidak puas," kata Foke sapaan akrab Fauzi Bowo di Jakarta, Rabu (18/1).
Dia menyerahkan tanggapan dan jawaban terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum empat konsorsium operator busway kepada BLU Trans-Jakarta agar berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI.
"Silakan tanyakan Kepala BLU Trans-Jakarta dan Biro Hukum DKI, bagaimana mereka akan merespon somasi tersebut. Tetapi saya yakin, pelayangan somasi pasti ada alasannya dan Pemprov DKI melaksanakan apa yang telah dipercayakan rakyat," tegasnya.
Keempat konsorsium yang melayangkan somasi itu yakni PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway yang menjadi operator bus Trans-Jakarta untuk Koridor II hingga VII dan IX.
Kuasa hukum keempat konsorsium operator busway Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (18/1), mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Pemprov DKI yaitu pada 9 Desember 2011 dan 17 Januari 2012. Dalam somasi kedua ini, Otto memberikan waktu 7 hari kepada Pemprov DKI untuk memberikan tanggapan terhadap surat somasinya. Jika tidak ditanggapi sama sekali, maka pihaknya akan mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review terhadap Pergub No 173/2010 kepada Mahkamah Konstitusi.
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Trans-Jakarta Busway, operator busway eksisting atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway tapi harus melalui lelang. (Ssr/OL-2)