JAKARTA--MICOM: PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menyatakan tidak mungkin jika pembangunan MRT di kawasan Jl Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Rumah Sakit Fatmawati berada pada jalur bawah tanah, selain jalur layang. Sebab, pembangunan jalur bawah tanah akan memakan biaya lebih besar dibandingkan membangun jalur layang.
"Selain itu, jika akhirnya disetujui pembangunan jalur bawah tanah, akan lebih merugikan warga setempat. Mereka harus memundurkan pondasi bangunannya akibat pengerjaan bawah tanah," kata Kepala Biro Komunikasi PT MRT Jakarta, Manpalagupta Sitorus, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Manpalagupta menerangkan rencana pembangunan MRT di Ibu Kota, termasuk jalur MRT Jakarta, telah melalui rangkaian studi yang panjang dan komprehensif oleh berbagai pihak.
"Jadi tidak asal ditentukan begitu saja jalur layang dan jalur bawah tanah. Ini juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi pinjaman yaitu Japan International Corporate Agency (JICA). Dan itu sudah kita dapatkan persetujuannya," kata Manpalagupta.
Dia menjelaskan beberapa pertimbangan terkait dengan jalur layang MRT Jakarta di sepanjang Lebak Bulus–Sisingamangaraja, yaitu pembangunan jalur bawah tanah akan memakan biaya yang lebih besar. Tidak hanya itu, jika pembangunan di sepanjang Lebak Bulus – Sisingamangaraja dilakukan di bawah tanah, untuk kebutuhan teknis proses pembangunannya, warga di sepanjang jalur itu harus memundurkan pondasi bangunannya lebih jauh dibandingkan jika dengan pembangunan jalur layang.
"Ini yang justru lebih merugikan warga di sana. Dan itu sudah kami perhitungkan baik-baik," ujarnya.
Dalam rencana pembangunan MRT, jelasnya, sejak awal pemerintah selalu melibatkan publik, termasuk di dalamnya tentang penentuan jalur dan trase MRT Jakarta, di antaranya melibatkan
Advisory Committee Pembangunan MRT Jakarta pada 12 Februari 2007.
Mereka yang duduk dalam
advisory commitee ini adalah para tenaga ahli, akademisi, pengamat, bahkan dari pihak media di Indonesia dan Jepang.
Lalu, telah dilakukan rangkaian sosialiasi kepada publik termasuk tentang jalur MRT Jakarta. Antara lain, sosialisasi pembebasan lahan Koridor MRT Lebak Bulus-Pom Bensin Jl Fatmawati, Kelurahan Cilandak Barat, dan Kelurahan Lebak Bulus pada 30 Agustus 2009. Juga dilakukan sosialisasi AMDAL pembangunan MRT Jakarta koridor Dukuh Atas–Bundaran HI pada 28 Juli 2010.
Selanjutnya, sosialisasi pembebasan tanah proyek MRT Jakarta jalur Lebak Bulus–HI pada 12 April 2011. Diskusi Publik dihadiri akademisi dan perwakilan warga serta media pada 16 Desember 2009 serta pertemuan media di berbagai kesempatan.
"Pemerintah dan PT MRT Jakarta terus berupaya untuk melakukan komunikasi publik dan mencari jalan agar ada solusi yang menguntungkan bagi setiap pihak demi terwujudnya MRT Jakarta yang dibutuhkan warga DKI sendiri," paparnya. (Ssr/OL-10)