Vonis MA untuk Rasminah Banjir Kecaman
Rabu, 01 Februari 2012 00:00 WIB     
komentar
1 Like Dislike 1

PUTUSAN Mahkamah Agung memvonis Rasminah binti Rawan, 53, dengan hukuman 4 bulan 10 hari menuai banyak kecaman. Vonis tersebut dianggap melukai rasa keadilan publik.

Putusan tertanggal 31 Mei 2011 itu menyatakan Rasminah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian enam piring dan bahan sup buntut milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, di Perumahan Graha Permai Blok A6 No 9, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, pada sidang 22 Desember 2010, Majelis Hakim PN Tangerang memvonis bebas sang nenek. Namun, jaksa penuntut umum dengan gigih mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan MA. Dari tiga hakim agung, ketua majelis Artidjo Alkostar menyatakan Rasminah tidak bersalah, sedangkan Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama bersikap sebaliknya.

Memang, Rasminah tak harus menjalani hukuman di penjara karena vonis tersebut sesuai dengan masa tahanan selama ia menjalani proses penyidikan. Namun, banyak kalangan tetap mengecam putusan MA. Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming menduga pengadilan di semua tingkat telah dicekoki oknum yang tega mengorbankan rasa keadilan.

“Saya tidak habis mengerti hukum yang kita pelajari yang dibangun di atas altar keadilan kini berjalan liar di atas selera oknum-oknum penegak hukum. Mereka berdalih penegakan hukum, padahal merambah ke arogansi otoritas," tegas Saharuddin.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pun menilai putusan kasasi untuk Rasminah telah menyakiti hati nurani masyarakat. Meskipun secara teknis hukum putusan itu benar, bisa disimpulkan ada masalah di dalamnya. “Putusan MA menyesakkan dada. Putusan ini kontroversial,” tegas Suparman seusai acara diskusi Forum Wartawan Jurnalis KY.

Menurutnya, sulit dibayangkan hakim memproses secara hukum formal seorang nenek yang hanya mengambil piring milik majikan. "Padahal kalau mempertimbangkan sisi kemanusiaan, kasus itu cukup diselesaikan secara kekeluargaan."

Kasus Rasminah sekaligus mengingatkan mimpi buruk tentang perlakuan penegak hukum yang garang terhadap rakyat kecil. Pada 2009 silam, misalnya, Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, divonis 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao senilai Rp2.100.


Sempat lemas

Kepada Media Indonesia seusai diwawancarai Metro TV, kemarin, Rasminah mengaku sedih atas putusan MA. Didampingi anak perempuan dan pengacaranya, nenek asal Pemalang, Jawa Tengah, itu menyatakan dia merasa difitnah.

"Saya enggak tahu putusan itu. Saya sempat lemas, menangis. Hati saya sakit karena saya tidak ambil. Barang (piring) itu pun saya dikasih. Jadi, saya enggak pernah ambil barang siapa pun," kata Rasminah, lirih.

Rasminah menjadi pembantu rumah tangga di rumah Aisyah sejak 2000, sempat berhenti pada 2005 dan setahun kemudian bekerja lagi sampai 2010 saat ia dituduh mencuri.

Meski tak harus menjalani hukuman, Rasminah akan mengajukan peninjauan kembali. "Klien saya tidak pernah mencuri. Ia akan tetap dicap sebagai pencuri jika putusan MA itu tidak dibatalkan," ujar pengacara Rasminah, John IM Pattiwael.(KK/X-16)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 00:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:01 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 21 Mei 2012 00:00 WIB
Minggu, 20 Mei 2012 00:01 WIB
Sabtu, 19 Mei 2012 00:01 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 00:01 WIB
Rabu, 16 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 15 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 14 Mei 2012 00:01 WIB
Minggu, 13 Mei 2012 00:12 WIB


   Index Berita