Peristiwa
Apindo Cabut Gugatan Upah Buruh ke PTUN Serang
Penulis : Thalita Rahma
Kamis, 02 Februari 2012 04:44 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Perundingan UMK Tangerang yang berjalan alot di Kantor kemenakertrans, akhirnya menemukan titik temu.

Perundingan diikuti Apindo, 20 perwakilan buruh dari kabupaten/Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta Kemenakerstrans. Di sisi lain, puluhan buruh setia menunggu menanti nasib mereka diputuskan.

Kaum buruh ini, menginginkan Apindo sebagai wakil dari pengusaha mencabut gugatan mereka yang sudah terlanjur dilayangkan ke PTUN Serang sekaligus mematuhi SK gubernur tentang penetapan UMK 4 Januari lalu.

Surat Keputusan Gubernur No 561/Kep.1-Huk/2012 pada 4 Januari 2012 menetapkan perubahan atas Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada 2012.

Besaran nilainya yaitu Kota Tangsel Rp1.529.150, Kota Tangerang Rp1.529.150, Kabupaten Tangerang Rp1.527.150.

Alhasil, perundingan berbuah manis. Apa yang menjadi tuntutan buruh tercapai. Apindo mencabut gugatan di PTUN Serang paling lama satu pekan dari hari ini. (OL-11)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 13:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:10 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:47 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:51 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:26 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:30 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:03 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:39 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 18:34 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:35 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 16:32 WIB


   Index Berita