Penulis : Nesty Trioka Pamungkas
Kamis, 02 Februari 2012 09:11 WIB
JAKARTA--MICOM: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/2), kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk terkait layanan tambahan berbayar Opera Mini.
Rencananya, dalam sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai hakim Andi Risa Jaya, akan membacakan putusan atas gugatan tersebut.
"Putusan hari ini," kata penggugat David Tobing, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/1)
David sendiri mengaku optimistis bahwa majelis hakim dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkannya tersebut. Pasalnya, dalam persidangan terbukti pihak PT Telkomsel salah memberikan aplikasi opera mini kepada David.
"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan saya karena sudah terbukti dipersidangan saya tidak pernah meminta layanan opera mini dan Telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan," bebernya.
Dengan demikian, menurutnya, besar kemungkinan majelis hakim sependapat dengannya.
"Jadi tidak ada alasan bagi majelis untuk menolak gugatan saya," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gugatan David Tobing tersebut bermula atas layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta dan secara sepihak melakukan penagihan.
Penagihan itu dilakukan sebanyak sembilan kali terhitung dari 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011, dan merugikan dirinya sebesar Rp90 ribu. (NY/OL-10)