JAKARTA--MICOM: Massa berkaus merah tampak terus meneriakkan tuntutan mereka di depan kantor Telkomsel Jalan Gatot Subroto Jakarta. Sekitar 200 orang yang datang dari penjuru Jabodetabek itu merupakan perwakilan dari para pedagang pulsa Telkomsel.
"Kami datang ke sini menuntut untuk dihapuskannya sistem cluster dari pihak Telkomsel kepada penjual pulsa," kata Agustinus, perwakilan pedagang pulsa eceran Bekasi-Karawang, ketika ditemui di lokasi, Jakarta, Kamis (2/2).
Sistem cluster yang diterapkan PT. Telkomsel kepada para pedagang, menurutnya, membatasi gerak jaringan para pedagang. Bahkan, berdasarkan fakta di lapangan, sistem tersebut merugikan kelompok pedagang pulsa kelas menengah ke bawah.
"Kerugian sistem cluster itu kena penalti, mulai dari chip yang diblokir. Jadi, kami enggak bisa melakukan transaksi ke luar. Lalu, sisa stok pulsa tidak dikembalikan, bahkan mereka terkadang menyetop stok pulsa ke penjual," paparnya.
Lebih lanjut, Agus menduga adanya diskriminasi dari PT Telkomsel dalam menerapkan sistem cluster tersebut. Dengan demikian, ia sangat berharap dapat duduk bersama direksi PT Telkomsel untuk mendiskusikan tuntutan mereka.
"Kalau swalayan atau minimarket, seperti Alfamart, Indomaret, dan lainnya, enggak dibatasi seperti kami. Mereka bebas menjual pulsa ke pelanggan di mana saja," keluhnya.
Sistem cluster yang dimaksudnya adalah pembatasan penjualan pulsa dengan batasan kecamatan dan wilayah. Sistem tersebut, imbuhnya, sudah diterapkan setahun belakangan. Namun, kerugian semakin terasa sejak Desember 2011.
"Misalnya saya jual pulsa eceran di Bekasi, ada tetangga saya yang bekerja di Jakarta. Saat bekerja di Jakarta, tetangga saya beli pulsa. Saya bisa saja mengisi pulsanya, tapi ya itu saya kena penalti tadi," urainya.
Tampak beberapa spanduk mereka bentangkan dengan tulisan 'Hapuskan Sistem Cluster', 'Tolak Kebijakan Sistem Cluster Pembatasan Penjualan dan Transaksi Isi Pulsa Telkomsel'. Demo ini merupakan aksi turun jalan kedua kalinya.
"Aksi pertama kami belum bisa bertemu dengan direksinya," pungkasnya. (NY/OL-10)