BANJARMASIN--MICOM: Wali Kota Banjarmasin Muhiddin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi (suap) izin pertambangan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) bahkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. "Kejaksaan telah menerima surat SPDP dari Polda Kalsel dan telah memulai penyidikan kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Rajendra di Banjarmasin, Kamis (2/2).
Wali Kota Banjarmasin Muhiddin yang juga Ketua DPW Partai amanat Nasional (PAN) Kalsel dan Bupati Tanah Laut Adriansyah yang menduduki jabatan Ketua DPW Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlibat tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang miliaran rupiah. Itu terjadi dalam proses pengurusan izin tambang kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka, daerah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga telah mengeluarkan surat SP-16 atau penunjukan jaksa penuntut umum. "Ada empat jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini," ujar Rajendra.
Kasus ini bermula dari keinginan Wali Kota Banjarmasin Muhiddin untuk menggarap areal tambang miliknya yang berada di wilayah Tanah Laut, meski perizinan tambangnya tidak lengkap. Melalui perantara dua petinggi partai dari Jakarta, pada Oktober 2010 Muhiddin bersedia menyetorkan dana sebesar Rp4 Miliar dalam bentuk tunai dan giro, atas permintaanâ Bupati Tanah Laut Adriansyah.
Terkait kasus ini, keduanya, diindikasikan terlibat kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang miliaran rupiah dalam pengurusan izin tambang KP di Desa Sungai Cuka yang merupakan sentra eksploitasi pertambangan batu bara yang ramai di Kalsel. (DY/OL-01)