Peristiwa
Vonis Sidang Pencurian Pulsa Telkomsel Ditunda
Penulis : Nesty Trioka Pamungkas
Kamis, 02 Februari 2012 22:21 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Pengadilan Negeri Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan David Tobing terhadap PT Telkomsel. Alasan penundaan disebutkan karena permintaan penggugat.

"Sidang putusan ditunda satu minggu sampai Kamis depan," kata penggugat David Tobing saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

David menjelaskan, alasan penundaan telah ia sampaikan melalui surat pemberitahuan sebelumnya. Surat tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya.

"Kuasa hukum saya mengirim surat bahwa baik kuasa hukum maupun saya berhalangan menghadiri sidang hari ini," ucapnya.

Menurut informasi, penggugat hari ini juga harus menjalani sidang di PN Jakarta Pusat dalam kasus berbeda.

Diketahui, gugatan David Tobing tersebut berawal dari layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta.

Pihak Telkomsel kemudian secara sepihak melakukan penagihan. Penagihan itu dilakukan sebanyak sembilan kali terhitung dari 16 Juli hingga 10 September 2011. Sebagai akibat, David menanggung kerugian sebesar Rp90 ribu. (NY/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 13:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:10 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:47 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:51 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:26 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:30 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:03 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:39 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 18:34 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:35 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 16:32 WIB


   Index Berita