Kalimantan
Polda Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Illegal Logging
Kamis, 02 Februari 2012 23:55 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

PONTIANAK--MICOM: Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka illegal logging yakni pemilik kayu olahan campuran HS dan nakhoda kapal motor Karya Utama MS yang membawa 1.695 batang kayu olahan ilegal. Mereka tertangkap Selasa (31/1).

"Keduanya yakni HS dan MS ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/2) malam setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar di Pontianak, Kamis (2/2).

Tersangka HS yakni pemilik ribuan kayu olahan itu tinggal di Pontianak. Nakhoda kapal motor Karya Utama MS tinggal di Jongkong di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kini kedua tersangka bersama 1.695 batang kayu olahan jenis meranti diamankan di Markas Polair Polda Kalbar Jalan Khatulistiwa Pontianak," ujar Mukson.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, Selasa (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB, nakhoda kapal motor Karya Utama menunjukkan dokumen asli tapi palsu guna mengelabui petugas sehingga langsung dilakukan penyitaan.

Kayu olahan tersebut milik Koperasi Tani Mandiri di Dusun Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dengan tujuan CV Borneo Evelyn Lestari Jalan Trans Kalimantan kilometer 18, Kabupaten Kubu Raya. (Ant/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 12:32 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 12:24 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 04:38 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 01:51 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 18:41 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:34 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 15:54 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 15:40 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 14:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 11:28 WIB


   Index Berita