Kalimantan
Perusahaan Tambang Kaltim Wajib Bangun Jalan Sendiri
Jumat, 03 Februari 2012 03:42 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

SAMARINDA--MICOM: Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pelintasan Jalan Umum, perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan di daerah itu wajib membangun jalan sendiri.

"Tujuannya agar kendaraan bertonase besar milik perusahaan dilarang melintasi jalan umum, yakni merusak jalan pemerintah. Hal itu sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2011 yang diterbitkan 16 Juni 2011," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim HM Yadi Robyan Noor di Samarinda, Kamis (2/2).

Pergub adalah pedoman pelaksanaan tata cara pemberian izin pelintasan pemanfaatan jalan umum, baik di jalan nasional atau jalan provinsi di wilayah Kaltim, agar tertib administrasi dan tertib hukum dalam pemanfaatan.

Apabila ada perusahaan tambang atau perkebunan yang melintasi jalan umum, sesuai dengan Pergub ini perusahaan diharuskan membuat perlintasan membuat jalan sendiri di atasnya atau di bawah jalan umum yang ada.

Pergub tersebut juga mengatur bahwa status jalan umum yang diatur dalam peraturan meliputi jalan nasional yang dibangun dengan menggunakan sumber dana APBN atau APBD, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol. (Ant/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 12:32 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 12:24 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 04:38 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 01:51 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 18:41 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:34 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 15:54 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 15:40 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 14:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 11:28 WIB


   Index Berita