Ekonomi
Menakertrans Muhaimin Iskandar:
Perjanjian Kerja Sama Kunci Hubungan Industrial
Jumat, 03 Februari 2012 05:21 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan adanya perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh  merupakan salah satu kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja serta menghindari ancaman PHK," katanya,  saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama yang ke-5 antara Manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dengan tiga serikat pekerjanya, di Jakarta, Kamis (2/2).

Muhaimin mengatakan PKB memiliki nilai positif  karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

"Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan," kata Muhaimin.

Ia menekankan bahwa hal penting dalam PKB itu adalah mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja dan perusahaan menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan. (Ant/OL-2)





Share |

Advertisement
Advertisement