16.35 WIB, Islamabad, Pakistan
Perdana Menteri Hina Pengadilan
Jumat, 03 Februari 2012 00:02 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

Perdana Menteri Hina Pengadilan
Mahkamah Agung Pakistan menyatakan Perdana Menteri (PM) Pakistan Yusuf Raza Gilani dikenai dakwaan telah menghina pengadilan, kemarin. Hal itu akibat kegagalan Gilani untuk membuka kembali tuduhan kasus korupsi lama yang melibatkan mantan Presiden Asif Ali Zardari.

Padahal, majelis hakim telah memerintahkan rezim Gilani untuk menyelidiki tuduhan korupsi di era 1990-an itu. Namun, Gilani menolak dengan alasan Zardari memiliki kekebalan hukum sebagai kepala negara.

Sebaliknya, pengacara Gilani menyatakan penolakan terhadap dakwaan tersebut dan menolak pemeriksaan kliennya sebelum sidang digelar.

Mahkamah Agung mengatakan akan menggelar persidangan kasus penghinaan oleh PM Gilani pada 13 Februari. Jika dalam persidangan, hakim menyatakan bersalah, Gilani dapat diganjar hukuman penjara enam bulan dan dilengserkan dari jabatannya.

"Setelah pemeriksaan awal, kami puas. Ada cukup bukti kasus ini bisa dilanjutkan. Kasus ini ditunda sampai 13 Februari untuk pematangan dakwaan. Perdana menteri akan hadir secara pribadi," ujar majelis hakim. (AP/Reuters/*/I-3)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 00:01 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:01 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:01 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 00:00 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 21 Mei 2012 00:00 WIB


   Index Berita