12.10 WIB, Batam, Kepulauan Riau
Dua Kapal Singapura Ditangkap
Jumat, 03 Februari 2012 00:03 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

Dua Kapal Singapura Ditangkap
PATROLI Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua kapal berbendera Singapura TB Sea Glory 8 dan Tongkang Victory 19 yang menyelundupkan 5.000 ton pasir darat senilai Rp2 miliar, kemarin.

Menurut komandan patroli Bea dan Cukai Kepri Andhi Pramono, petugas telah mengintai kapal tersebut selama sepekan. Setelah informasi terkumpul, petugas menangkap kedua kapal itu di perairan Karang Galang, Nongsa, Batam, Kepri.

Saat ditangkap, ungkap Adhi, kedua kapal itu tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang berlaku. Petugas langsung membuat Surat Bukti Penindakan. Kapal beserta muatan ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, di Tanjung Balaikarimun, untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua kapal Singapura itu telah melanggar aturan yang ada, yakni mengekspor tanpa dokumen, mengangkut barang ekspor tanpa manifes, dan memuat barang ekspor tanpa izin.

"Sanksi pidananya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Kami terus awasi, karena selama ini pasir kita kerap diselundupkan untuk reklamasi pantai di Singapura," kata Andhi.(HK/N-4)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 00:00 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:00 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:01 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 00:00 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 21 Mei 2012 00:01 WIB
Senin, 21 Mei 2012 00:00 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 00:01 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 00:01 WIB


   Index Berita