JAKARTA--MICOM: Faktor nonproduksi dinilai merupakan salah satu penyebab pengusaha tidak mampu membayar upah buruh secara layak.
Pengusaha tidak mampu membayar upah minimum karena biaya-biaya lainnya tinggi, termasuk pungutan-pungutan liar dan izin-izin berusaha yang tinggi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad menuturkan di kalangan pengusaha biaya siluman yang harus dikeluarkan disebut sebagai pungutan china. Porsi pungli terhadap total biaya produksi cukup besar, berkisar antara 5%-7%. Akibatnya, biaya menjadi sangat mahal. Menurutnya, jika pungli ini bisa dikurangi, maka upah buruh akan mudah terpenuhi.
"Pungutan China porsinya 5%-7% dari biaya produksi. Pungutan china keluar dari urusan dengan pemda atau pada saat distribusi. Ini pungutan yang tidak menunjang produksi dan memakan
cost besar. Kalau bisa diturunkan, tuntutan upah buruh bisa terpenuhi," jelas Bambang ketika dihubungi
Media Indonesia.
Secara resmi, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambangan Nilai (PPN). Akan tetapi di luar itu, mereka juga diwajibkan untuk membayar aneka retribusi, pungli dan sumbangan "Sukarela" tapi wajib.
Dituturkannya, pungutan China ini kebanyakan terjadi pada saat pendistribusian barang, sehingga biaya logistik semakin mahal. Pelaku pungutan, lanjutnya, dari berbagai pihak, yakni pemerintah, asosiasi dan dari petugas pengangkutan barang.
"Ini pungutan liar yang tidak ada aturannya, dari asosiasi tukang angkat, dari pemda, Bea Cukai, macam-macam. Itu biaya yang membuat logistik jadi mahal," ujarnya.
Dicontohkannya, biaya pengangkutan barang dari Malaysia ke Indonesia dipatok sebesar US$800 per kontainer. Untuk mengangkut dari pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan industri di Cikarang bisa memakan biaya Rp30 juta. Belum lagi, pungutan China yang mau tak mau harus dikeluarkan.
Apalagi, tahun 2012 pengusaha akan mengalami tantangan berat dengan kemungkinan dicabutnya subsidi minyak dan rencana penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan pelemahan ekonomi global, ditambah kenaikan gaji buruh yang mencapai 30% dari KHL. Padahal peraturannya gaji buruh ditetapkan berdasar angka inflasi ditambah 5% dari KHL.
Ia menegaskan, jika pungli itu dihilangkan atau paling tidak dikurangi, itu akan berdampak besar pada penambahan upah buruh.
Di lain kesemepatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J Supit menambahkan biaya siluman ini menyebabkan
high cost economy.
Beberapa di antaranya benar-benar biaya ilegal, namun ada juga biaya legal , akan tetapi tidak logis. "Yang perlu dicermati seperti Peraturan Daerah tentang biaya pelabuhan. Ini kan
high cost tapi legal," jelas Anton. (AI/OL-3)