Kalimantan
Hindari Konflik, Kalsel Perketat Perizinan Pertanahan
Jumat, 03 Februari 2012 14:44 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

BANJARMASIN--MICOM: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayah itu akan memperketat pemberian izin pertanahan.

"Pengetatan itu dilakukan guna menghindari atau setidaknya meminimalkan sengketa pertanahan yang bisa berunjung konflik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Muchlis Gafuri seusai rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (3/2).

Berdasarkan pengalaman selama ini, ujarnya, kekurangketatan pemberian izin pertanahan akhirnya memunculkan sengketa hak kepemilikan, yang berbuntut konflik. Dalam upaya memperketat perizinan pertanahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) setempat harus melakukan pengecekan secara rinci terlebih dahulu sebelum menerbitkan izin lokasi.

"Dengan pengecekan yang lebih rinci terlebih dahulu itu akan memudahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan perizinan pertanahan tersebut, seperti hak guna usaha (HGU)," ujarnya.

Menurutnya, izin lokasi disertai hasil pengecekan lapangan secara rinci merupakan syarat untuk mendapatkan atau menerbitkan HGU. Syarat lain bagi perusahaan yang mau mendapatkan HGU, harus ada kejelasan rincian corporate social responsibility (CSR) atau yang
sebelumnya disebut community development (CD). (Ant/OL-01)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 12:32 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 12:24 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 04:38 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 01:51 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 18:41 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:55 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:34 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 15:54 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 15:40 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 14:24 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 11:28 WIB


   Index Berita