Bisnis
BEI Suspensi Tiga Perusahaan Efek
Jumat, 03 Februari 2012 23:56 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi (penghentian sementara transaksi) tiga perusahaan efek terkait ketentuan peraturan Bapepam-LK V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

"Perusahaan efek itu belum memenuhi MKBD, dua di antaranya sudah kami suspensi lebih dahulu, sebelum peraturan MKBD baru diberlakukan, dan satu lagi kami suspensi pada tanggal 1 Februari 2012 lalu, karena nilai MKBD-nya berada dibawah Rp25 miliar," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa (AB) BEI, Uriep Budhi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/2).

Dikatakannya, ketiga AB itu terindikasi memiliki MKBD di bawah ketentuan minimum, dan telah melaporkan permasalahannya itu ke otoritas bursa. "Ketiga AB itu tengah melakukan restrukturisasi permodalan, dan berupaya untuk meningkatkan modalnya," kata dia.

Terkait hal itu, otoritas pasar modal memberikan tenggat waktu hingga 30 hari, setelah 1 Februari 2012 agar ketiga perusahaan efek itu dapat memenuhi ketentuan MKBD baru.

Sebelumnya, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Lindasari mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penjelasan tambahan atas penyusunan formulir-formulir MKBD dan validasi pelaporan MKBD.

Dalam surat edaran Nomor SE-02/BL/2012 tentang penjelasan tambahan atas SE Nomor 07/BL/2011 dan validasi pelaporan MKBD, mengatur pokok-pokok aturan antara lain, laporan MKBD perusahaan efek yang disampaikan kepada Bapepam-LK akan divalidasi oleh Sistem Pusat Pelaporan (SPP) MKBD yang disiapkan oleh KPEI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Bapepam-LK untuk menerima laporan MKBD yang ditujukan kepada Bapepam-LK.

Dikemukakan Yunita, jika terdapat perbedaan antara nilai MKBD yang dilaporkan oleh PE dengan perhitungan SPP-MKBD maka yang diterima memenuhi syarat Peraturan Nomor V.D.5 adalah nilai MKBD berdasarkan perhitungan SPP-MKBD.

Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam siaran pers Jumat, mengemukakan, pihaknya menunjuk PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) sebagai penerima laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

"Bapepam-LK menunjuk KPEI sebagai pihak yang untuk dan atas nama Bapepam-LK menerima laporan MKBD sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Penunjukkan itu berdasarkan keputusan Ketua Bapepam-LK KEP-22/BL/2012," kata dia.

Ia mengatakan, dalam melakukan kegiatan selaku penerima MKBD, KPEI wajib menyediakan semua infrastruktur yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan.

Selain itu, lanjut dia, KPEI wajib menetapkan petunjuk pelaksanaan pelaporan bagi perusahaan dan menyampaikan kepada Bapepam-LK yang antara lain memuat prosedur dan tata cara pelaporan, jam pelaporan, dan tindakan dalam hal terjadi kegagalan atau ganguan sistem. (Ant/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 18:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:41 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:12 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:40 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:48 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:27 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:25 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:17 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 07:06 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 02:13 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 22:32 WIB


   Index Berita