JAKARTA--MICOM: Banyaknya pungutan liar dan suap atau yang disebut sebagai biaya siluman yang dilakukan berbagai lembaga negara membebani pengusaha di Indonesia. Pengurangan berbagai biaya siluman diyakini dapat mengerek kesejahteraan buruh lantaran beban pengusaha tidak terlampau berat.
"Saya yakin, pengusaha akan lebih leluasa meningkatkan kesejahteraan buruh jika biaya siluman itu bisa diminalisir. Kemampuan pengusaha akan lebih besar," kata pengamat ekonomi dari Universitas Mercubuana, Suharyadi, Minggu (5/2).
Suharyadi yang juga aktif di Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Indonesia (LP3EI) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini menerangkan, dalam beberapa kali kesempatan berdiskusi dengan para pelaku usaha, jika pemerintah dapat memberantas atau hanya meminimalisasi biaya siluman, itu dapat dialihkan kepada kesejahteraan buruh.
Meski begitu, diakuinya, belum tentu persentase pungutan liar sama dengan peningkatan upah buruh.
"Jika disebutkan persentase biaya siluman yang membebani pengusaha itu hingga 25 persen dari total pengeluaran para pengusaha, akan ada hitung-hitungannya lagi soal persentase peningkatan kesejahteraan buruh. Belum tentu sama," lanjut Suharyadi.
Suharyadi pesimistis biaya siluman dapat diberantas pemerintah. Pasalnya, praktik tersebut sudah terjadi puluhan tahun dan sudah menjadi kebiasaan yang sulit diubah. Karenanya, ia berharap pemerintah dapat meminilasir biaya siluman dengan langkah konkret membuat pengawasan yang ketat.
"Kita terkenal dengan ekonomi biaya tingginya, saya sangsi pemerintah bisa memberantasnya jika hanya diucapkan. Harus nyata dan serius karena ini membebani pengusaha," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, permasalahan beban yang dialami perusahaan bukanh karena untuk membiayai upah buruh, melainkan untuk membayar biaya siluman dan suap-menyuap di instansi dan lembaga pemerintah.
Tingginya biaya siluman itu membuat perusahaan mengambil langkah praktis dengan membebaninya kepada biaya buruh yang rendah. Hal ini yang memicu buruh menuntut peningkatan kesejahteraan.
LP3EI bahkan menyebut ada 15 instansi dan departemen yang membebani pengusaha dengan biaya siluman, yakni Kepolisian, Bea Cukai, Keimigrasian, DLLAJR, Pemda Perkotaan, Badan Pertanahan Nasional, Pelindo, pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Angkasa Pura, Direktorat Jendral Pajak Daerah, Departemen Kesehatan, Pajak Nasional, BPOM, dan MUI. (Fid/OL-10)