Kalimantan
Tongkang Tabrak Jembatan Kalahien
Nahkoda Kapal Jadi Tersangka
Penulis : Surya Sriyanti
Senin, 06 Februari 2012 15:41 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

Nahkoda Kapal Jadi Tersangka
ANTARA/Bayu/bo
PALANGKARAYA--MICOM: Kepolisan Resort Kabupaten Barito Selatan tadi malam (Minggu, 5/2) menetapkan Samsudin, nakhoda tugboat, sebagai tersangka.

Itu terkait ditabraknya tiang pengaman Jembatan Kalahien di Desa Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Minggu, oleh tongkang pengangkut batu bara yang dinakohodai tersangka.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resort Barito Selatan Ajun Komisaris Besar Djati Wiyoto ketika dihubungi, Senin (6/2).

Secara kronologis dijelaskan Kapolres, Tugboat MBS 33 yang menarik tongkang MBS 62 berisi 4.000 ton batu bara milik PT Marunda Graha Minera (MGM) yang tengah melakukan perjalanan menyusuri Sungai Barito dari Kabupaten Murung ke Kabupaten Barito Selatan.

Saat melintasi jembatan Kalahien sekitar pukul 02.30 WIB, tongkang menabrak tiang jembatan.

"Saat itu kapten kapal salah mengambil jalur sungai pada saat akan melintas jembatan Kalahien. Pandangan mata kapten tidak bisa melihat karena kabut sehingga tongkang menabrak dan tersangkut tiang pengaman jembatan," ujarnya.

Sekarang arus lalu lintas sudah mulai normal, baik yang melintasi jembatan maupun sungai. "Namun kami terpaksa tetap melakukan pembatasan terhadap pengguna jalan yang bermuatan 6 ton tidak diperbolehkan melintasi jembatan," tegasnya.

Kepolisian akan terlebih dahulu meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk menilai kekuatan jembatan, karena ada keretakan di jembatan itu akibat benturan.

Setelah ada pemeriksaan dan penyataan kekuatan jembatan masih mampu menahan angkutan yang bermuatan enam ton baru pihaknya baru akan membuka jembatan itu. (SS/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement