Peristiwa
Apindo Tangerang Cabut Gugatan UMK di PTUN
Senin, 06 Februari 2012 16:02 WIB     
komentar
1 Like Dislike 1

Apindo Tangerang Cabut Gugatan UMK di PTUN
Micom/bo
SERANG--MICOM: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten/Kota Tangerang, secara resmi mencabut gugatan terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2012 dalam sidang di PTUN Serang, Senin (6/2).

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Muhammad Syauquie memutuskan bahwa gugatan Apindo terhadap perkara No 3/G/2012/ PTUN Serang dicabut oleh penggugat.

Sementara itu, dalam sidang pihak penggugat menghadirkan kuasa hukum Apindo Rini Ambarwati dan tergugat, yaitu Gubernur Banten, diwakili Iis Darlina dan Agus Sandjaya dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banteng. (Ant/OL-01)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 19:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:10 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:47 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:51 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:26 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:30 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:03 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:39 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:24 WIB


   Index Berita